Assalaamu'Alaikum Wr. Wb.

Selamat datang Di MTs. Negeri Slawi Kabupaten Tegal, Menyiapkan generasi muda beriman, berilmu, beramal dan berakhlak.

Ustadz Pilihan

Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mumpuni, siap meluangkan waktu untuk membantu siswa-siswinya.

Praktek Mengurus Jenazah

Siswa-siswi dilatih untuk mengurus jenazah, dari memandikan, mengkafani, menyolati dan mengubur jenajah.

Latihan Manasik Haji

Pemahaman keagamaan dilakukan melalui teori dan kegiatan praktikum.

Kegiatan Ekstrakurikuler

Berbagai macam kegiatan ekstrakurikuler dan keagamaan, untuk menjaga ketahanan phisik dan mental siswa.

Drum Band MTsN Slawi

Drum Band MTs. Negeri Slawi selalu berkiprah dalam setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI dan even-even lain.

Pramuka MTsN Slawi

Pramuka MTs. Negeri Slawi membekali para siswa keterampilan sosial dan jiwa patriotisme.

Prestasi Siswa

Memberi kesempatan siswa untuk berprestasi sesuai dengan bakat dan keterampilan yang dimiliki.

Bording School

Program baru, Bording School akan dibuka pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

27/02/12

Bukti Phisik Bagi Guru


Pengelolaan kelas mengikuti kaidah:
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh siswa;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh siswa;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar siswa;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai siswa tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat siswa;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diajarkannya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Jawaban dibuktikan dengan melakukan pengamatan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. (Hasil supervisi guru dalam KBM)

Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran, yaitu:
1) Kegiatan pendahuluan. Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.
2) Kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi).
A. EKSPLORASI, Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1. melibatkan siswa mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;

2. menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber belajar lain;
3. memfasilitasi terjadinya interaksi antarsiswa serta antara siswa dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya;
4. melibatkan siswa secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5. memfasilitasi siswa melakukan percobaan di laboratorium, studio atau lapangan.
B. ELABORASI, Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1. membiasakan siswa membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2. memfasilitasi siswa melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3. memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah dan bertindak tanpa rasa takut;
4. memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5. memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6. memfasilitasi siswa membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis secara individual maupun kelompok;
7. memfasilitasi siswa untuk menyajikan hasil kerja secara individual maupun kelompok.
8. memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9. memfasilitasi siswa melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri siswa.

C. KONFIRMASI, Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1. memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan siswa;
2. memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi siswa melalui berbagai sumber;
3. memfasilitasi siswa melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
4. memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan siswa yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar siswa dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh; dan
e) memberikan motivasi kepada siswa yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

3) Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar siswa;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Jawaban dibuktikan dengan melakukan observasi secara acak, hasil supervisi kepala sekolah/madrasah, dan kesesuaian RPP dengan pelaksanaan proses pembelajaran.

1. Periksalah kelengkapan Perangkat Akreditasi SMP/MTs yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SMP/MTs.
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTs.
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMP/MTs, dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMP/MTs.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan ins-trumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pen-dukung Akreditasi.
2. Isilah instrumen akreditasi SMP/MTs dengan cara memberi tanda ceklis () pada kotak opsi jawaban yang sesuai yaitu “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pa-da butir instrumen yang meliputi 8 (delapan) komponen sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan:
a. Komponen standar isi nomor 1 — 17.
b. Komponen standar proses nomor 18 — 29.
c. Komponen standar kompetensi lulusan nomor 30 — 49.
d. Komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 50 — 75.
e. Komponen standar sarana dan prasarana nomor 76 — 103.
f. Komponen standar pengelolaan nomor 104 — 123.
g. Komponen standar pembiayaan nomor 124 — 148.
h. Komponen standar penilaian nomor 149 — 169.
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan se-benarnya yang ada di sekolah/madrasah Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik seperti dipersyaratkan dalam Juknis Pengi-sian Instrumen Akreditasi SMP/MTs dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMP/MTs yang akan digunakan oleh Tim Asesor pada saat melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi SMP/MTs ini, isilah terlebih dahulu (a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas sekolah/ madrasah.

22/02/12

Tips Menghadapi Akreditasi Sekolah

Setelah mengikuti Diklat Akreditasi 2009 yang cukup membingungkan, hampir tanpa hasil dan terkesan sangat njlimet (ma'af kepada penyelenggara diklat), maka mari kita mencoba menyederhanakan semuanya menjadi lebih simpel tanpa mengurangi makna dan tujuan akreditasi baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi. Akreditasi yang dilakukan oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional) merupakan suatu evaluasi secara keseluruhan dari suatu lembaga pendidikan dalam pelaksanaan dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. BAN akan memotret secara lebih mendetail terhadap suatu lembaga pendidikan dan hal ini yang membuat sekolah merasa perlu juga untuk memberikan suatu pemandangan indah terhadap hasil akhir photografi BAN. Tetapi bukan berarti mengadakan sesuatu yang tidak ada, biarlah pemandangan itu apa adanya sehingga naturalisme sekolah tampak dan terintegrasi dalam keseharian. BAN akan mencoba memotret sekolah dari sisi fisik (baca; bukti fisik penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan), hal ini jelas menggambarkan secara keseluruhan bagaimana lembaga pendidikan tersebut melaksanakan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan selama 5 tahun terakhir.

Walaupun ada beberapa kelemahan dan terkesan memaksakan keadaan dilapangan dalam pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh BAN tetapi bukan berarti sekolah harus meng-eksplore hal tersebut. Menjadikan instrumen akreditasi dari BAN sebagai suatu pola penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang ideal itu lebih penting daripada kita harus mengeksploitasi kesalahan yang dilakukan oleh BAN sebagai lembaga yang menyelenggarakan akreditasi.
Sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat haruslah bertindak ideal sesuai dengan visi dan misi sekolah itu sendiri, tindakan ideal ini membuat sekolah akan merasa siap dengan apapun yang akan dilakukan oleh pemerintah, baik berupa akreditasi, evaluasi atau apapun namanya. Hasil akhir dari akreditasi merupakan gambaran secara umum potret sekolah dilihat dari sisi pemerintah maupun dari sisi masyarakat.
Dengan hal diatas maka pihak lembaga pendidikan sangatlah perlu untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi akreditasi karena sangat tidak mungkin hanya dalam waktu 2-3 hari BAN akan memotret sekolah secara menyeluruh jika pihak sekolah tidak mampu bekerja sama dengan BAN.

Berikut beberapa tips dalam menghadapi akreditasi :

1. Recording Process (Proses Perekaman)
Dalam proses ini, sekolah dengan hati-hati merekam seluruh instrumen akreditasi kepada para penyelenggara pendidikan disekolah tersebut mulai dari guru, tata usaha, dunia usaha dunia industri (DUDI) dan pihak lain yang terkait terhadap penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di sekolah tersebut. Proses ini bisa dalam berbagai bentuk, bisa berupa IHT (In House Training), rapat terbuka atau kegiatan lain yang lebih fleksibel dan mampu memberikan kesempatan para penyelenggara pendidikan memahami secara utuh. Proses ini memang memakan waktu yang cukup lumayan tergantung keseharian penyelenggaraan pendidikan disekolah tersebut, jika idealisme penyelenggaraan pendidikan sudah merupakan kebiasaan maka proses ini sangat cepat untuk dilaksanakan. Tetapi jika sekolah tersebut kurang atau bahkan tidak melaksanakan idealisme penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan, hal ini akan menjadi hal yang sangat sulit.

2. Mixing Process (Proses Penataan)
Inilah proses yang gampang-gampang rumit, sulit dan menguras resource (baca; pikiran, tenaga dan finansial). Proses mixing adalah proses penataan ulang agar dihasilkan suatu penyelenggaraan pendidikan yang ideal, balance (berimbang) dan mengenai sasaran pelayanan pendidikan kepada masyarakat sesuai dengan instrumen-instrumen akreditasi. Inovasi-inovasi berperan disini, baik inovasi yang dilakukan oleh perorangan maupun inovasi yang dilakukan oleh sekolah secara menyeluruh dalam penataan ulang instrumen akreditasi. Jika hal ini berjalan, maka secara otomatis pula hal-hal yang diperlukan pada saat akreditasi akan terpenuhi tanpa perlu waktu lama. Hal ini tidak hanya harus dilaksanakan oleh sekolah semata tetapi harus bahkan wajib dilaksanakan oleh seluruh komponen penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan sebagai suatu sistem yang ideal.
Pemahaman ulang mengenai struktur organigram, job description (pembagian tugas), tugas dan tanggung jawab, standar pelayanan minimal, administrasi dan lain-lain mutlak harus dilaksanakan. Hal ini untuk lebih menegaskan dan mengurangi kesalahan (human error) pelaksanaan, pelayanan, dan pertanggungjawaban dalam akreditasi. Bukan hal yang aneh (bahkan hampir biasa) ketika seorang penyelenggara pendidikan tidak mampu menunjukan apa dan bagaimana mereka melaksanakan pendidikan disekolahnya.
Dalam proses ini pula sekolah perlu menata ulang instrumen akreditasi menjadi instrumen yang sederhana menurut versi sekolah masing-masing agar mudah dicerna atau mudah diimplementasikan, tetapi bukan berarti menghilangkan instrumen yang sudah dipersiapkan oleh BAN. Instrumen yang disiapkan oleh BAN adalah instumen umum dan ideal yang sangat jelas terdapat 2,3 atau lebih instrumen berbeda yang bisa saja di tunjukan dengan satu bukti.

3. Mastering Process (Proses Pengkajian)
Setelah melewati dua proses diatas, seharusnya segala hal yang berhubungan dengan instrumen akreditasi sudah tersedia atau bahkan lebih baik dari 185 instrumen yang ada. Tetapi akan menjadi tidak indah seandainya kita tidak menata ulang apa-apa yang diperlukan untuk memenuhi instrumen akreditasi tersebut. BAN akan memotret keadaan sekolah, maka kita harus menata secara keseluruhan intrumen yang ada menjadi suatu pemandangan yang indah untuk dipotret. Hal ini bisa berupa dengan menitik beratkan kebutuhan yang 185 instrumen akreditasi, atau dengan menyediakan hal-hal yang terlupakan untuk disiapkan. Sekolah bisa memberikan tanda-tanda khusus yang terkait dengan instrumen akreditasi.

Mudah-mudahan artikel ini bisa membantu sekolah-sekolah yang baru pertama kali menghadapi akreditasi atau bahkan bagi sekolah yang sudah berkali-kali kedatangan tim akreditasi. Mengenai bagaimana proses diatas dilaksanakan disekolah, akan dibahas lebih detail dalam artikel terpisah. Jadikan akreditasi sebagai suatu kegiatan yang menyenangkan dan menantang. Kritik dan saran yang membangun sangat bermanfaat bagi penulis.

Sumber: http://www.hendriono.web.id/2009/06/tips-menghadapi-akreditasi-sekolah.html

13/02/12

Guru Bersertifikasi, Harus Melaksanakan PKB

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Konsekuensi dari jabatan guru sebagai tenaga profesi, setiap guru harus melaksanakan pengembangan diri terhadap profesinya sebagai guru untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Pemerintah melalui Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap guru harus melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), yaitu: pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Kegiatan PKB ini terdiri atas: pengembangan diri (mengikuti diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian dan membuat publikasi buku) dan karya inovatif (menemukan teknologi tetap guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya). Kegiatan PKB ini juga merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru.
Berdasarkan pada Permendiknas No. 35 Tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya, pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa : guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Jika hal ini terjadi pada guru, maka jabatan fungsional yang melekat serta tunjangan sertifikasi yang telah dimiliki guru tersebut, terancam untuk diberhentikan.