Assalaamu'Alaikum Wr. Wb.

Selamat datang Di MTs. Negeri Slawi Kabupaten Tegal, Menyiapkan generasi muda beriman, berilmu, beramal dan berakhlak.

Ustadz Pilihan

Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mumpuni, siap meluangkan waktu untuk membantu siswa-siswinya.

Praktek Mengurus Jenazah

Siswa-siswi dilatih untuk mengurus jenazah, dari memandikan, mengkafani, menyolati dan mengubur jenajah.

Latihan Manasik Haji

Pemahaman keagamaan dilakukan melalui teori dan kegiatan praktikum.

Kegiatan Ekstrakurikuler

Berbagai macam kegiatan ekstrakurikuler dan keagamaan, untuk menjaga ketahanan phisik dan mental siswa.

Drum Band MTsN Slawi

Drum Band MTs. Negeri Slawi selalu berkiprah dalam setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI dan even-even lain.

Pramuka MTsN Slawi

Pramuka MTs. Negeri Slawi membekali para siswa keterampilan sosial dan jiwa patriotisme.

Prestasi Siswa

Memberi kesempatan siswa untuk berprestasi sesuai dengan bakat dan keterampilan yang dimiliki.

Bording School

Program baru, Bording School akan dibuka pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

23/04/11

Fungsi dan Tugas Pengelola Madrasah

FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLAHAN MADRASAH
MTs. NEGERI SLAWI KAB. TEGAL


A. Fungsi dan Tugas Madrasah
Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan jalur madrasah, secara garis besar memilki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Melaksanakan pendidikan di madrasah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat madrasah tersebut;
2) Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
3) Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa di madrasah.
4) Membina Organisasi Siswa Intra Siswa (OSIS);
5) Melaksanakan urusan tata madrasah;
6) Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait;
7) Bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Yogyakarta.
Dalam melaksanakan kegiatannya, madrasah dipimpin oleh seorang kepala madrasah.

B. Fungsi dan Tugas Pengelola Madrasah
Pengelola madrasah terdiri dari:
1) Kepala madrasah
Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai pendidik, manajer, administrator, dan supervisor.
a. Kepala Madrasah selaku educator bertugas melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
b. Kepala Madrasah selaku manajer mempenyai tugas:
1. menyusun perencanaan;
2. mengorganisasikan kegiatan;
3. mengarahkan kegiatan;
4. mengkoordinasi kegiatan;
5. melaksanakan pengawasan;
6. melakukan evaluasi terhadap kegiatan;
7. menentukan kebijaksanaan;
8. mengadakan rapat;
9. mengatur proses belajar mengajar;menyusun program kegiatan ekstrakurikuler, dan;
10. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
11. mengatur administrasi
(a) ketatausahaan;
(b) siswa;
(c) ketenagaan;
(d) sarana dan prasarana;
(e) keuangan/RAPBM;
12. mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah(OSIS);
13. mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.

c. Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi;
1) perencanaan
2) pengorganisasian,
3) pengarahan,
4) pengkoordinasian,
5) pengawasan.
6) Kurikulum,
7) Kesiswaan
8) Ketatausahaan,
9) Ketenagaan,
10) Kantor,
11) Keuangan,
12) Perpustakaan,
13) Laboratorium,
14) Ruang keterampilan/kesenian,
15) Bimbingan konseling,
16) UKS,
17) OSIS,
18) AVA,
19) Media,
20) Gudang,
21) 6 K.

d. Kepala madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
1) proses belajar mengajar,
2) kegiatan bimbingan dan konseling
3) kegiatan ekstrakurikuler
4) kegiatan ketatausahaan
5) kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
6) sarana dan prasarana
7) kegiatan OSIS
8) kegiatan 6 K
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala madrasah dibantu oleh Wakil Kepala Madrasah , Koordinator Administrasi Madrasah dan Bendahara Madrasah

2) Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah pada MTs. Negeri Slawi Kab. Tegal adalah 4 (empat) orang.
Wakil Kepala Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan,
b. pengorganisasian,
c. pengarahan,
d. ketenagaan,
e. pengorganisasian,
f. pengawasan,
g. penilaian,
h. identifikasi dan pengumpulan,
i. penyusunan laporan,

Wakil Kepala madrasah membantu Kepala Madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut:

a. Urusan Kurikulum
1) menyusun program pengajaran;
2) menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
3) menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir;
4) menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak dan kriteria kelulusan;
5) mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan STK;
6) mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan suatu pelajaran;
7) menyusun laporan pelaksanaan pelajaran;
8) membina kegiatan MGMP;
9) membina kegiatan sanggar MGMP/Media;
10) menyusun laporan pendayagunaan sanggar MGMP/Media;
11) melaksanakan pemilihan guru teladan; dan
12) membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, IMO, IPHO/TOFI, mengarang dan lain-lain.

b. Urusan Kesiswaan
1) Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS.
2) Melaksanakaan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib madrasah serta pemilihan pengurus OSIS;
3) Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi;
4) Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental,
5) Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6 K);
6) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa;
7) Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan diluar madrasah;
8) Mengatur mutasi siswa;
9) Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler; dan
10) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan siswa secara berkala

c. Urusan Hubungan Masyarakat (Humas)
1) mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/wali siswa
2) membina hubungan antar madrasah dengan Komite Madrasah;
3) membina pengembangan hubungan antara madrasah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga social lainnya; dan
4) menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala

d. Urusan Sarana dan Prasarana (Sarpras)
1) menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
2) mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana;
3) pengelola pembiayaan alat-alat pengajaran;
4) menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.

3) Koordinator Administrasi Madrasah
Koordinator Administrasi Madrasah bertanggungjawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan administrasi permadrasahan secara umum. Koordinator Administrasi Madrasah bertugas membantu Kepala Madrasah dalam penyusunan administrasi sebagai berikut:
a. penyusunan hasil keputusan rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah ke dalam APBSM,
b. menyusun dan mengagendakan rapat kerja madrasah, workshop, pertemuan internal dan eksternal serta kegiatan lainnya,
c. menyusun dan mengagendakan arsip permadrasahan secara umum,
d. menyusun pelaporan pelaksanaan kegiatan secara bertahap,
e. penyusunan laporan akhir.

4) Bendahara Madrasah
Bendahara Madrasah bertanggungjawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan. Bendahara madrasah bertugas membantu Kepala Madrasah dalam penyusunan administrasi sebagai berikut:
a. menyusun laporan penerimaan keuangan madrasah,
b. menyusun laporan pengeluaran keuangan madrasah,
c. menyusun laporan keuangan secara bertahap,
d. menyusun laporan akhir.

5) Guru
Guru bertanggungjawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggungjawab seorang guru meliputi:
a. membuat program pengajaran;
1. Silabus dan system penilaian
2. Menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal
3. Progaram Tahunan/ semester
4. Skenario pembelajaran
5. Buku Catatan Siswa
6. Program mingguan guru
7. Bahan Ajar
8. Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal

b. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
c. melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian, semester/tahunan.
d. melaksanakan analisis hasil ulangan;
e. menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
f. mengisi daftar nilai siswa
g. melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar;
h. membuat alat pelajaran atau alat peraga;
i. menciptakan karya seni;
j. mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum;
k. melaksanakan tugas tertentu dimadrasah;
l. mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggungjawabnya;
m. membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa;
n. meniliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
o. mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
p. mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya

6) Wali Kelas
Wali Kelas membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. pengelolaan kelas,
b. penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi:
 denah tempat duduk siswa,
 papan absensi siswa,
 daftar pelajaran kelas,
 daftar piket kelas,
 buku absensi kelas,
 buku kegiatan pembelajaran atau buku kelas, dan
 tata tertib kelas.
c. penyusunan/pembuatan statistik bulanan siswa,
d. pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger),
e. pembuatan catatan khusus tentang siswa
f. pencatan mutasi siswa,
g. pengisian buku laporan penilaian hasil belajar,
h. pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.

7) Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di madrasah
Ketua MGMP di madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut;
a. penyusunan program dan pengembangan mata pelajaran sejenis,
b. koordinasi penggunaan ruang sarana,
c. koordinasai kegiatan guru-guru mata pelajaran sejenis,
d. pelaksanaan kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar.

8) Guru bimbingan dan Konseling (BK)
Guru bimbingan dan konseling membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling
b. melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar;
c. memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai;
e. mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
f. menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling;
g. melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
h. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling;
i. mengikuti kegiatan musyawarah guru pembimbing (MGP), dan;
j. menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.

9) Pustakawan Madrasah
Pustakawan madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. rencanakan pengadakan buku/ bahan pustaka/media elektronika;
b. mengurus layanan perpustakaan
c. merencanakan pengembangan perpustakaan
d. memelihara dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan biku-buku/bahan pustaka/media elektronika;
f. menyimpan buku-buku perpustakaan/media elektronika;
g. menyusun tata tertib perpustakaan
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

10) Kepala/Pengelolaan Laboratorium, membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadakan alat dan bahan laboratorium IPA, Bahasa, Komputer dan AVA.
b. Mengkoordinasikan jadwal dan tata tertib pendayagunaan atau pemanfaatan laboratorium atau ruang AVA secara terpadu.
c. Menyusun dan mengkoordinasikan program tugas setiap penanggungjawab pengelola laboratorium dan AVA.
d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan AVA.

11) Pengelola Laboratorium atau Penanggungjawab Pengelola Laboratorium
Pengelola laboratorium membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium,
b. menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium,
c. menyusun program tugas-tugas laporan,
d. mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium,
e. memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium,
f. mengiventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium; dan
g. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.

12) Kepala Tata Usaha Madrasah
Kepala tata usaha madrasah bertanggungjawab kepada kepada madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program tata usaha madrasah,
b. mengelola keuangan madrasah,
c. mengurus administrasi ketenagaan dan siswa,
d. membina dan pemgembangan karir pegawai tata usaha madrasah,
e. menyusun administrasi perlengkapan madrasah,
f. menyusun dan penyajian data atau statistik madrasah,
g. mengkoordinasikan dan melaksanakan 6 K,
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.

13) Laboran Laboratorium ( Fisika, Biologi dan Kimia)
Laboran laboratorium IPA membantu kepala madrasah dan penanggungjawab atau guru pengelola laboratorium Fisika, Biologi dan Kimia dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat-alat atau bahan kimia laboratorium IPA (Fisika, Biologi dan Kimia),
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium IPA (Fisika, Biologi dan Kimia),
c. menyusun program kegiatan laboran,
d. mengatur pembersihan pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat atau bahan kimia laboran IPA,
e. mengiventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat atau bahan-bahan kimia laboran IPA,
f. menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium IPA.

14) Kepala Laboratorium bahasa
Teknisi Laboratorium bahasa membantu Kepala Madrasah dan Pennggungjawab/Guru Pengelola Laboratorium Bahasa dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. merencanakan pengadaan alat-alat media,
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium bahasa,
c. menyusun program kegiatan teknisi laboratorium bahasa,
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium bahasa,
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium bahasa, dan
f. menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium bahasa.

15) Kepala Laboratorium Komputer
Teknisi Laboratorium Komputer membantu Kepala Madrasah dan Penangggungjawab/Guru Pengelola laboratorium computer dalam kegiatan kegiatan sebagai berikut :
a. merencanakan pengadaan alat-alat komputer baik perangkat keras maupun lunak,
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan/pemanfaatan komputer,
c. menyusun program kegiatan teknisi laboratorium komputer,
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat komputer,
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat/ perangkat komputer,

16) Teknisi Laboratorium Audio Visual
Teknisi AVA membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat-alat media,
b. menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan Ruang AVA,
c. menyusun program kegiatan ruang AVA,
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat AVA,
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat AVA,
f. menyusun laporan pemanfaatan alat-alat AVA.

17) Teknisi Laboratorium Audio Visual
Teknisi Ruang Multi Media membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat-alat multi media;
b. menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan Ruang multi media;
c. menyusun program kegiatan ruang multi media;
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat multi media;
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat multi media;
f. menyusun laporan pemanfaatan alat-alat multi media.

22/04/11

Karya Ilmiah Populer

John P. Riebel dari California State Polytechnic College membagi karangan menjadi dua jenis, yaitu Imaginative Writing dan Factual Writing. Imaginative Writing merupakan perwujudan dunia subjektif penulisnya dan dimaksudkan untuk membangkitkan suatu perasaan tertentu atau menggerakkan hati pembaca. Factual Writing merupakan rekaman fakta objektif di luar pengarang dan semata-mata bermaksud menyampaikan informasi kepada pembaca.


Fakta adalah segala sesuatu yang dapat dibuktikan atau dirasakan oleh salah satu pancaindra manusia. Jadi, Factual Writing mengandung isi bahan informasi yang memberikan keterangan, penjelasan, atau petunjuk mengenai sesuatu hal kepada para pembaca.

Factual Writing dapat dibagi lagi menjadi dua golongan besar, yaitu Scientific Writing dan Informative Writing. Tergolong dalam Scientific Writing antara lain buku, laporan penelitian, makalah, dan artikel ilmiah, sedangkan yang tergolong dalam Informative Writing berupa berita, kisah perjalanan, riwayat hidup, dan laporan peristiwa.

Jones berpendapat bahwa karangan ilmu pengetahuan itu terbagi menjadi dua macam, yaitu karangan ilmiah dan karangan nonilmiah. Penggolongan karya ilmu pengetahuan ke dalam kedua golongan tersebut didasarkan pada sifat fakta yang disajikan dan cara penulisannya. Karya ilmiah menyajikan fakta umum--fakta yang dapat dibuktikan benar-tidaknya--dan ditulis dengan cara penulisan yang standar, sedangkan karya nonilmiah menyajikan fakta pribadi--fakta yang ada pada diri seseorang atau yang ada dalam batin seseorang yang bersifat subjektif--dan ditulis dengan cara penulisan yang (mungkin) tidak standar.

Scientific Writing (karya ilmiah) adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. Dari definisi ini, dalam bahasa lain kita juga dapat melihat adanya dua komponen dalam karya ilmiah, yaitu komponen yang menyangkut masalah substansi karya ilmiah itu sendiri (isi karangan) dan komponen yang menyangkut masalah teknik penulisannya.

Masalah substansi menyangkut isi karya ilmiah, yang dalam hal ini dapat berwujud permasalahan, teori yang digunakan, metode, dan pembahasannya; sedangkan komponen tata tulis menyangkut bahasa yang digunakan, penulisan sistematika, penulisan kutipan, penulisan daftar pustaka, penulisan lampiran, penulisan tabel atau skema, dan sebagainya. Dalam hal teknik penulisan ini, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa penulisan karya ilmiah berbeda sekali dengan penulisan karya kreatif (sastra). Jika penulisan karya sastra merupakan seni, maka penulisan karya ilmiah merupakan teknik. Sebagai sebuah teknik, penulisan karya ilmiah harus mengikuti gaya yang telah ditentukan.

Selain definisi di atas kita juga dapat melihat karya ilmiah dari sudut pandang lain, yaitu bahwa karya ilmiah adalah karya atau karangan yang bersifat ilmiah. Karena kata ilmiah berarti bersifat keilmuan, maka karya ilmiah juga berarti karya keilmuan yang konsekuensinya haruslah memenuhi syarat standar keilmuan, yaitu bersifat objektif, logis, dan teleologis. Objektif berarti sesuai dengan kenyataan, tidak dibuat-buat, dan menampilkan apa yang merupakan hasil serapan, pengalaman, atau pengamatan penulis. Dalam pengertian objektif di sini juga tercakup makna tidak memihak. Logis artinya rasional, sesuai dengan penalaran orang normal, dan mengikuti alur pikir yang universal. Di sini juga berarti memiliki sistematika yang baku, menggunakan aturan-aturan yang ditentukan, dan memiliki bentuk atau model yang dapat dipertanggungjawabkan. Teleologis berarti memiliki tujuan. Artinya, sebuah karya ilmiah haruslah berangkat dari suatu pertanyaan dan hasil uraiannya mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Dari uraian di atas terlihat bahwa karya ilmiah memiliki persamaan sekaligus perbedaan dengan Informative Writing (karya informatif). Persamaan antara karya ilmiah dan karya informatif terletak pada isi atau subsansinya, yaitu sama-sama merupakan fakta umum. Perbedaannya, fakta dalam karya ilmiah merupakan fakta keilmuan, sedangkan fakta dalam karya informatif merupakan fakta peristiwa. Seain itu, cara penyampaiannya juga berbeda. Karya ilmiah disampaikan dengan metode penulisan yang baku, sedangkan karya informatif tidak.

Dalam perkembangan selanjutnya, di antara Scientific Writing dan Informative Writing muncul jenis karangan baru yang kemudian dikenal dengan istilah karya lmiah populer yang secara sederhana dapat diartikan sebagai karya ilmiah yang disampaikan secara populer. Dilihat dari substansinya, karangan tersebut sama dengan karya ilmiah, namun jika dilihat dari teknik penulisannya sama dengan karya informatif.
Sumber: Mukh Doyin, FBS Universitas Negeri Semarang

19/04/11

Periode MTs 1978 - 2004

A. PERIODE MTS. NEGERI SLAWI (1975 – 1978)
Berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 16 tahun 1976 tanggal 16 Maret 1978 semua PGAN 4 Tahun di seluruh Indonesia diubah namanya menjadi MTs. Negeri dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1978. Adanya SK Menteri Agama ini menjadikan status PGAN 4 Tahun Slawi juga diganti menjadi MTs. Negeri Slawi, dengan Kepala Madrasahnya dijabat oleh Bapak Tamjid, B.A.


1. Periode TAMJID, B.A. (1978-1990)
Kepemimpinan Bapak Tamjid, B.A. sebagai Kepala PGAN 4 Tahun tidak berlangsung lama oleh karena keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 1978 tanggal 16 Maret 1978 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1979 dimana ditegaskan bahwa PGAN 4 Tahun Slawi berubah nama menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi (MTs. Negeri Slawi) Kabupaten Tegal. Sejak tanggal ditetapkan Surat Keputusan tersebut, maka secara otomatis status Bapak Tamjid, B.A. berubah dari kepala PGAN 4 Tahun menjadi Kepala MTs. Negeri Slawi Kabupaten Tegal.

Seiring dengan perkembangan dan peningkatan jumlah siswa, jumlah guru dan pegawai, maka prioritas kerja yang tekankan oleh Bapak Tamjid, BA ialah melanjutkan upaya pengembangan tanah dan pembangunan ruang belajar dan ruang guru / kantor Tata Usaha. Upaya ini dilakukan dengan bekerja-sama dengan orang tua dan wali murid, melalui iuran pembangunan (jariyah).

Prioritas yang lain adalah mencoba untuk lebih mengenalkan masyarakat tentang keberadaan MTs. Negeri Slawi, melalui kegiatan ekstrakurikuler: pramuka, PKS, PMR dan kerja bakti sosial di lingkungan kecamatan Slawi dan sekitarnya. Kegiatan keagamaan seperti Iedul Qurban, dilakukan dengan cara melibatkan pengurus OSIS dan siswa-siswi untuk membagikan ke desa-desa, tukang becak dan pengemis di daerah Slawi dan sekitarnya.

Periode Pra MTs

Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan
MTS. Negeri Slawi Kab. Tegal

A. PERIODE PRA MTs. (1947 – 1950)
1. Al-Madrasatu Diniyah Islamiyah Assyafi’iyah (Tahun 1947)
Slawi adalah salah satu daerah yang terletak di kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Sebagian besar masyarakatnya memeluk agama Islam, namun lembaga pendidikan yang terdapat di daerah tersebut hanyalah lembaga pendidikan umum saja, sementara tidak ada satupun lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah.
Didorong oleh tanggung jawab aqidah serta latar belakang perlunya didirikan lembaga pendidikan yang menekankan pada segi keagamaan di daerah Kecamatan Slawi khususnya, maka beberapa ulama dan tokoh masyarakat setempat tergerak hatinya untuk mendirikan sebuah Madrasah. Kemudian pada tahun 1950, berdirilah sebuah Madrasah yang berlokasi di Dukuhmingkrik, Desa Pakembaran Kecamatan Slawi. Madrasah tersebut kemudian diberi nama “Al-Madrasatu Diniyah Islamiyah Assyafi’iyah”, yang merupakan cikal bakal dari berdirinya Madrasah Diniyah di daerah Slawi.

Adapun para pendirinya adalah sebagai berikut :
1. Kyai Misbach, seorang Ulama Slawi
2. H. Adnan, seorang pengusaha angkutan dokar dan Petani kaya di Slawi
3. Umar bin Muksin, seorang pengusaha susu sapi perah keturunan Arab
4. Husin, seorang pengusaha kayu jati di Slawi
5. Karnadi, seorang pengusaha Meubelair di Slawi

Karena situasi keamanan daerah Slawi yang pada waktu itu masih di bawah kekuasaan pemerintahan Belanda dan Jepang, maka kegiatan proses belajar mengajar di Madrasah tersendat-sendat dan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Akhirnya keberadaan Madrasah secara resmi hanya bertahan sampai akhir tahun 1947.

2. Madrasah Islamiyah (Tahun 1950)
Sejak masa vakumnya kegiatan Madrasah Al-Madrasatu Diniyah Islamiyah Assyafi’iyah Slawi tahun 1947, para tokoh masyarakat Islam Slawi tidak berhenti melaksanakan kegiatan da’wahnya. Mereka berjuang secara tersembunyi, baru pada tahun 1950 mereka berhasil mendirikan kembali Madrasah yang terletak di daerah Dukuhmingkrik desa Pakembaran, Kecamatan Slawi. Madrasah ini diberi nama Madrasah Islamiyah Slawi, dan di bangun dengan biaya gotong-royong masyarakat Slawi dan sekitarnya, di atas tanah wakaf seluas 1365 M2 dari Bapak H. Abdullah Ma’ad tokoh masyarakat Slawi yang berdomisili di Jalan Jend. Soeprapto Slawi. Adapun pemrakarsa dan pendirian kembali Madrasah Islamiyah Slawi ini diketuai oleh Bapak Afandi Shobari dan wakil ketua Bapak Nachrawi, sedangkan tenaga pengajarnya adalah:
1. Bapak H. Afandi Shobari (Alm) Kepala Kua Kec. Slawi
2. Bapak Sumarsono (Alm) Mantri Hewan
3. Bapak H. Adnan (Alm) Wiraswasta
4. Bapak Slamet (Alm) Wiraswasta
5. Bapak Mualim (Alm) Penghulu KUA Slawi
6. Bapak H. Makmur (Alm)
7. Bapak Masruri (Alm) Anggota DPRD Kabupaten Tegal
8. Bapak Socheh Misbah Mantan Kepala KUA
Tanah wakaf dan gedung Madrasah Islamiyah Slawi inilah yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya PGA Swasta Slawi.

1. Periode PGA 4 Tahun (1957 – 1965)
Adanya sekolah Pendidikan Guru Agama tingkat Pertama (PGAP) dan Pendidikan Guru Agama tingkat Atas (PGAA) yang dikelola oleh Departemen Agama RI, maka pada tahun 1957 berdirilah sekolah PGAP Swasta di Slawi.

Pendirian sekolah PGAP ini atas inisiatif Bapak Masruri salah satu pengurus Madrasah Islamiyah Slawi bersama dengan Bapak Achmad Sayuti (Guru Agama SLTP Slawi), Bapak Wachid Dury (Kepala SMP Muhammadiyah Tegal) dan Bapak Washudi.

Setelah gagasan Bapak Masruri disampaikan dalam rapat pleno pengurus Madrasah Islamiyah Slawi, maka pendirian PGAP 4 Tahun Swasta Slawi disepakati dan pendaftaran awal untuk murid kelas 1 (satu) mulai dibuka pada tahun 1957). Sedangkan yang menjabat Kepala PGAP adalah Bapak Wachid Dury.

2. Periode PGAN 4 Tahun (Tahun 1965 – 1978)

4.1. Periode WACHID DURY (1957-1964)
Dibawah pengelolaan Bapak Wachid Dury, selaku Kepala Sekolah dan dibantu oleh Bapak Nahrawi sebagai Kepala TU-nya serta tenaga pengajar yang sebgaian besar berasal dari guru-guru SMP dan guru Agama yang mau mengabdikan diri pada PGAP 4 Tahun Slawi, sekolah ini tergolong pesat perkembangannya.

Pada awal pendiriannya, madrasah ini hanya memiliki 4 ruang belajar yang masing-masing berisi 40 siswa laki-laki dan satu ruang guru/kantor. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, jumlah siswa meningkat hingga mencapai 240 siswa. Untuk menghadapai banyaknya jumlah siswa ini, maka waktu belajar dilakukan pada pagi dan sore hari. Berikut adalah susunan tenaga pengajar dan Tata Usaha pada periode Wachid Dury:

Kepala : Wachid Dury
Guru-guru :
NO. N A M A MATA PELAJARAN
1. Wachid Dury Al Jabar
2. Mashuri Aqidah Akhlaq
3. A. Marzuki Bahasa Arab
4. Jaenal Abidin Bahasa Arab
5. Subeno Bahasa Inggris
6. Suhari Olah Raga Kesehatan, Ilmu Hayat
7. Muripah Olah Raga
8. Munasik Aljabar
9. Washudi Nakhu Shorof, Ilmu Ukur
Pegawai TU:
§ Asnawi, Radji dan Makpul

Selanjutnya pada tahun 1965, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 39 Tahun 1965 tanggal 7 Juni 1965, dilaksanakan pembukaan dan pendirian PGAN 4 Tahun Slawi tanggal 1 Oktober 1965, diresmikan oleh bapak H. Arso Sosroatmodjo, Staf Ahli Menteri Agama RI. Pada awal pembukaannya, hanya menerima satu kelas (40 siswa laki-laki), merupakan program ikatan dinas pemerintah, dengan sangsi dikeluarkan bila sampai tidak naik kelas.
Adapun PGA Swata Slawi yang berjumlah 4 kelas keberadaanya masih tetap dengan Kepala Sekolah Bapak Moh. Washudi. Namun memasuki tahun ajaran 1966/1967, PGA Swasta ini pengelolaannya dititipkan kepada kepala PGAN 4 Tahun Slawi, Bapak Sjamsuddien, BA.

4.2. Periode MOH. WASHUDI (Masa Transisi)
4.3. Periode SJAMSUDDIEN, B.A.
Bapak Sjamsuddien, B.A. mengawali tugas sebagai Kepala PGAN 4 Tahun berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 39 Tahun 1965 tanggal 7 Juni 1965.
Dibawah kepemimpinan beliau, PGAN 4 Tahun Slawi berkembang, sementara pengelolaan PGA Swasta Slawi masih dititipkan dan tidak menerima siswa baru pada Tahun Ajaran 1966/1967.
Sejalan dengan animo masyarakat yang cukup besar untuk memasuki bangku PGAN 4 Tahun, Kepala Madrasah bekerja sama dengan Pengurus Orang Tua Murid dan Guru (POMG) berusaha mengembangkan dan memperluas bangunan. Upaya ini dilakukan dengan cara membeli tanah di sebelah timur gedung PGAN 4 Tahun seluas 1316 M2 untuk dibangun ruang belajar.

Pada tanggal 1 April 1967, peletakan batu pertama pembangunan gedung PGAN 4 Tahun Slawi, 8 (delapan) ruang belajar dan 1 (satu) rumah dinas kepala sekolah yang dibangun di atas tanah wakaf: 4 ruang di sebelah timur, 2 ruang belajar di sebelah barat bangunan wakaf dan 2 ruangan di sebelah utara tanah wakaf dan tempat sepeda sepanjang 75 meter di sebelah utara tanah wakaf hasil pembelian orang tua siswa.

Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bapak H. Mulyadi Marto Sudarmo, Direktur Direktorat Pendidikan Agama, Dirjen Binbaga Islam Departemen Agam, disaksikan oleh Staf Ahli Menteri Agama RI, Kepala Seksi Pendidikan Agama Wilayah Jawa Tengah Bapak H. Nur Yahman, pejabat Kantor Perwakilan Departemen Agama Tegal dan undangan sekolah terdekat serta masyarakat setempat, termasuk disaksikan oleh seluruh siswa-siswi (12 kelas).
Pada tahun pelajaran 1967/1968 kelas III dan kelas IV PGA swasta yang dititipkan pengelolaannya, dinegerikan dan di gabung dengan PGAN 4 Tahun Slawi.

Pada awal tahun pelajaran 1969/1970, 8 ruang belajar dan 1 rumah dinas kepala sekolah selesai di bangun sehingga jumlah ruangan belajar menjadi 12 buah, terdiri atas: 4 ruangan wakaf dan 8 ruang belajar baru. Sementara rumah dinas kepala sekolah dan ruang tata usaha seluas 3,5 x 28 meter, menempel di sebelah selatan bangunan wakaf.


Pada tanggal 9 September 1969, ketika kegiatan pramuka sedang berlangsung sekitar jam 16.30 WIB terjadi kebakaran gedung PGA 4 Tahun. Penyebab terjadinya kebakaran tersebut, tidak diketahui dengan pasti. Menurut sumber yang menyaksikan kejadian tersebut (Bapak Fauzi), api berasal dari belakang almari yang didalamnya terdapat serabut kelapa yang akan digunakan prakarya siswa-siswi. Api kemudian merambat dari bawah membakar matras olah raga, almari buku terus menjalar ke atas plavon kelas, tempat dimana hasil prakarya siswa yang terbuat dari anyaman bambu diletakan, hingga melalap keseluruhan gedung yang terdiri atas 4 ruang kelas bangunan wakaf dan 1 ruang panjang berukuran 3,5 x 28 meter yang menempel di sebelah selatan bangunan wakaf. Selanjutnya atas bantuan swadaya POM PGAN 4 Tahun Slawi dan jariyah lainnya, gedung yang terbakar dapat dibangun kembali dalam waktu dua bulan lebih dan dapat ditempai kembali untuk kegiatan belajar mengajar.

Pada tahun pelajaran 1970/1971, untuk menampung siswa-siswi PGAN 4 Tahun Slawi dan guru-guru agama yang tidak bisa melanjutkan di PGAN 6 Tahun Pekalongan, maka dibuka PGAN 6 Tahun Swasta di Slawi dengan kepala Bapak Sjamsuddien, BA. Namun sekolah ini hanya berjalan sampai 4 tahun. Berikut susunan guru dan pegawai Tata Usaha (TU) pada masa kepemimpinan Bapak Syamsuddien, BA:

Kepala : Sjamsuddien, BA
Guru-guru :


Kemudian pada tahun 1975, malalui Surat Keputusan Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah Nomor: K/829/2-a/1975 tanggal 29 November 1975 terjadi pergantian Kepala Madrasah, yaitu: Kepala PGAN 4 Tahun Slawi dari Pejabat Lama Bapak Sjamsuddien, B.A. digantikan oleh Bapak Tamjid, B.A.


4.4. Periode TAMJID, BA (1975-1978)
Kepemimpinan Bapak Tamjid, B.A. sebagai Kepala PGAN 4 Tahun tidak berlangsung lama, karen keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 1978 tanggal 16 Maret 1978 yang berlaku mulai tanggla 1 Januari 1979 dimana ditegaskan bahwa PGAN 4 Tahun Slawi berubah nama menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi (MTs. Negeri Slawi) Kabupaten Tegal. Sejak tanggal ditetapkan surat Keputusan tersebut, maka status Bapak Tamjid, B.A. secara otomatis berubah menjadi Kepala MTs. Negeri Slawi.

18/04/11

Ruang Lingkup PAI MTs

A. Al-Qur'an-Hadis
Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di Madrasah Tsanawiyah meliputi:
a. Membaca dan menulis yang merupakan unsur penerapan ilmu tajwid.
b. Menerjemahkan makna (tafsiran) yang merupakan pemahaman, interpretasi ayat, dan hadis dalam memperkaya khazanah intelektual.
c. Menerapkan isi kandungan ayat/hadis yang merupakan unsur pengamalan nyata dalam
kehidupan sehari-hari.

B. Akidah-Akhlak
Ruang lingkup mata pelajaran Akidah-Akhlak di Madrasah Tsanawiyah meliputi:
a. Aspek akidah terdiri atas dasar dan tujuan akidah Islam, sifat-sifat Allah, al-asma' al-husna, iman kepada Allah, Kitab-Kitab Allah, Rasul-Rasul Allah, Hari Akhir serta Qada Qadar.
b. Aspek akhlak terpuji yang terdiri atas ber-tauhiid, ikhlaas, ta’at, khauf, taubat, tawakkal, ikhtiyaar, shabar, syukur, qanaa’ah, tawaadu', husnuzh-zhan, tasaamuh dan ta’aawun, berilmu, kreatif, produktif, dan pergaulan remaja.
c. Aspek akhlak tercela meliputi kufur, syirik, riya, nifaaq, anaaniah, putus asa, ghadlab, tamak, takabbur, hasad, dendam, giibah, fitnah, dan namiimah.

C. Fikih
Ruang lingkup fikih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah meliputi :
a. Aspek fikih ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
b. Aspek fikih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qirad, riba, pinjammeminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.

D. Sejarah Kebudayaan Islam
Ruang lingkup Sejarah Kebudayan Islam di Madrasah Tsanawiyah meliputi:
a. Pengertian dan tujuan mempelajari sejarah kebudayaan Islam
b. Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW periode Makkah
c. Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW periode Madinah
d. Memahami peradaban Islam pada masa Khulafaurrasyidin
e. Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Bani Umaiyah
f. Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Bani Abbasiyah
g. Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Al Ayyubiyah
h. Memahami perkembangan Islam di Indonesia

E. Bahasa Arab
Ruang lingkup pelajaran Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah meliputi tema-tema yang berupa wacana lisan dan tulisan berbentuk paparan atau dialog sederhana tentang identitas diri,kehidupan madrasah, kehidupan keluarga, rumah, hobi, profesi, kegiatan keagamaan, dan lingkungan.