Assalaamu'Alaikum Wr. Wb.

Selamat datang Di MTs. Negeri Slawi Kabupaten Tegal, Menyiapkan generasi muda beriman, berilmu, beramal dan berakhlak.

Ustadz Pilihan

Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mumpuni, siap meluangkan waktu untuk membantu siswa-siswinya.

Praktek Mengurus Jenazah

Siswa-siswi dilatih untuk mengurus jenazah, dari memandikan, mengkafani, menyolati dan mengubur jenajah.

Latihan Manasik Haji

Pemahaman keagamaan dilakukan melalui teori dan kegiatan praktikum.

Kegiatan Ekstrakurikuler

Berbagai macam kegiatan ekstrakurikuler dan keagamaan, untuk menjaga ketahanan phisik dan mental siswa.

Drum Band MTsN Slawi

Drum Band MTs. Negeri Slawi selalu berkiprah dalam setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI dan even-even lain.

Pramuka MTsN Slawi

Pramuka MTs. Negeri Slawi membekali para siswa keterampilan sosial dan jiwa patriotisme.

Prestasi Siswa

Memberi kesempatan siswa untuk berprestasi sesuai dengan bakat dan keterampilan yang dimiliki.

Bording School

Program baru, Bording School akan dibuka pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

31/07/11

Marhaban Ya Ramadhan


Hari demi hari berganti, tidak terasa besok pagi kita sudah memasuki bulan Ramadhan, bulan yang selalu kita rindukan kedatangannya, yaitu bulan di mana Allah mencurahkan kasih sayang sepenuhnya kepada umat-Nya yang beriman dan bulan tersebut merupakan bulan yang paling mulia dibanding dengan bulan-bulan yang lain. Marhaban Ya Ramadhan, sudah tidak sabar rasanya ingin berjumpa denganmu.

Marilah kita sambut bulan suci Ramadhan dengan gembira, seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Katakanlah: Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan“. (QS. Yunus{10} : 58)

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh barakah. Pada bulan ini pintu surga dibuka selebar-lebarnya dan pintu neraka ditutup serapat-rapatnya. Pada bulan ini setan-setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal di dalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain yaitu malam “Lailatul Qadr”. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma’siyat agar menahan diri.

Pada bulan ini wahyu Al-Qur’an pertama kali diturunkan, seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar”. (QS. Al-Qadr{97} : 1-5)

Pada bulan Ramadhan kita diwajibkan untuk berpuasa, karena puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam. Seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.(QS. Al Baqarah{2} : 183)


29/07/11

10 Ciri Guru Profesional

Haloo para guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Apakah anda sudah benar-benar profesional seperti yang diharapkan pemerintah? Jika merasa belum, mari tingkatkan mutu pribadi kita, kualitas mengajar kita, dan layanan pendidikan kita baik kepada siswa, sesama guru maupun pada pemerintah. Menurut sumber guru kreatif, ada sepuluh ciri guru profesional, antara lain:

1. Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.

2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.

3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.

4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.

5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.

6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.

7. Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.

8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.

9. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.

10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.

19/07/11

FULL DAY SCHOOL, MTsN SLAWI

Madrasah unggulan merupakan madrasah yang seluruh aspek kelembagaannya —misi dan visi, tujuan, profil kelembagaan, profil lulusan yang hendak diciptakan, profil pendidik yang menjadi tulang punggung kegiatan pendidikan, profil kepala madrasah, pembimbing agama, dan tenaga kependidikan lainnya— didesain sedemikian rupa untuk mencapai madrasah yang ideal. Dalam pelaksanaannya, Program FULL DAY SCHOOL sangat mungkin menjadi “jembatan” menuju madrasah dimaksud. Program FULL DAY SCHOOL merupakan tahapan program madrasah ideal berbasis kelas. Program ini diproyeksikan sebagai pilot project peningkatan mutu Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal menuju madrasah unggulan.

PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM FULL DAY SCHOOL
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SLAWI KAB. TEGAL

BAB I
PENDAHULUAN

Bagian Pertama
Latar Belakang

Pasal 1

Madrasah unggulan merupakan madrasah yang seluruh aspek kelembagaannya —misi dan visi, tujuan, profil kelembagaan, profil lulusan yang hendak diciptakan, profil pendidik yang menjadi tulang punggung kegiatan pendidikan, profil kepala madrasah, pembimbing agama, dan tenaga kependidikan lainnya— didesain sedemikian rupa untuk mencapai madrasah yang ideal. Dalam pelaksanaannya, Program FULL DAY SCHOOL sangat mungkin menjadi “jembatan” menuju madrasah dimaksud. Program FULL DAY SCHOOL merupakan tahapan program madrasah ideal berbasis kelas. Program ini diproyeksikan sebagai pilot project peningkatan mutu Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal menuju madrasah unggulan.
Ada beberapa alasan, mengapa Program FULL DAY SCHOOL menjadi alternatif starting point pengembangan Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal menuju madrasah unggulan.
Pertama, diakui bahwa pada saat ini akses terhadap layanan pendidikan Islam bagi masyarakat sudah mengalami kemajuan yang pesat, akan tetapi akses tersebut masih dalam batas akses terhadap layanan pendidikan semata, belum pada layanan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu hadirnya madrasah unggulan sangat penting sebagai titik awal akses terhadap lembaga pendidikan Islam yang bermutu.
Kedua, kehadiran madrasah unggulan di daerah sangat penting oleh karena lembaga-lembaga pendidikan yang bermutu selama ini baru dapat ditemukan di kota-kota besar yang notabene dihuni oleh penduduk lapisan menengah ke atas. Keberadaan madrasah unggulan menandakan kehadiran lembaga pendidikan Islam yang bermutu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat banyak.
Ketiga, madrasah unggulan adalah salah satu bentuk komitmen seluruh civitas akademika MTsN Slawi Kab. Tegal dalam melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keempat, secara teknis untuk mewujudkan madrasah unggulan dilakukan bertahap, dimulai dengan program Full Day School.
Kelima, Program Full Day School merupakan salah satu tahapan program peningkatan mutu madrasah yang didesain selaras dan sejalan dengan program reguler yang diproyeksikan untuk menampung putra-putri terbaik bangsa tanpa harus mengorbankan yang lain

Bagian Kedua
Dasar Hukum

Pasal 2

(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
(5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kriteria Lulusan
(6) Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang pelaksanaan Standar Isi di madrasah
(7) Rencana Strategis Departemen Agama Tahun 2005-2009 yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan madrasah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

BAB II
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 3

Dalam Pedoman Penyelenggaraan Program Full Day School (FDS) Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi yang dimaksud dengan:
(1) Program FDS adalah Program Full Day School Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal
(2) Madrasah adalah Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(3) Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
(4) Kanwil Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
(5) Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
(6) Majelis adalah Majelis Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(7) Kepala Madrasah adalah Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(8) Civitas Akademika adalah pendidik dan peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(9) Peserta didik adalah peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(10) Warga adalah semua unsur kampus Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal yang meliputi guru, karyawan, peserta didik, satpam, cleaning service, landscape, dan petugas lainnya.
(11) Alumni adalah peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal yang telah lulus.

Bagian Kedua
Visi, Misi dan Tujuan

Pasal 4

Visi Program FDS adalah:
Menciptakan generasi muda yang beriman, berilmu, berakhlak dan beramal.

Pasal 5

Misi Program FDS adalah:
(1) Menyelenggarakan Continues Profesional Development.
(2) Menciptakan kurikulum dan pembelajaran yang memaksimalkan potensi siswa
(3) Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai dan mengikuti perkembangan
(4) Menyelenggarakan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan efektif serta menyenangkan.
(5) Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif

Pasal 6

Tujuan Program FDS adalah:
(1) Membekali para alumni program memasuki Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Atas Unggulan (≥ 90% tiap tahun).
(2) Membekali para alumni program agar berprestasi selama studi di Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Atas Unggulan.
(3) Menciptakan komunitas belajar (learning community) yang warganya —pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didiknya— secara aktif terlibat dalam proses membangun pengetahuan, gagasan, dan amal kebajikan yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya.
(4) Menjadi “pilot project” dan peningkatan mutu dan pengembangan Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal

BAB III
KURIKULUM

Pasal 7

(1) Kurikulum Program FDS adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal yang telah dikembangkan berdasarkan tujuan Program FDS.
(2) Pengembangan yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
(a) Memperkaya pengalaman belajar peserta didik.
(b) Memperkaya jenis tagihan, penugasan, Pekerjaan Rumah, Latihan, Hafalan.
(c) Penambahan alokasi waktu, khususnya mata pelajaran Agama, Bahasa, Matematika, dan IPA, minimal 4 jam pelajaran per minggu sesuai kebutuhan Program FDS.
(d) Penambahan sumber dan alat belajar berbasis IT (multimedia), buku perpustakaan, alat dan bahan laboratorium.
(e) Penambahan Indikator Pencapaian Kompetensi Dasar (IPKD) dengan mengkaji dan mencari ayat Al Qu’ran yang sesuai.
(f) IPKD setiap mata pelajaran Program FDS dilengkapi Kriteria Kelulusan Minimal (KKM) dan teknik penilaian.
(3) Silabus mata pelajaran Program FDS dikembangkan oleh guru mata pelajaran bersama dengan Tim Pengembang.
(4) Kurikulum secara rinci dapat dilihat dalam Proposal Program FDS.

BAB IV
PROSES PEMBELAJARAN

Bagian Pertama
Struktur Program Pembelajaran

Pasal 9

Struktur program pembelajaran meliputi:
(1) Program matrikulasi, yaitu program pembelajaran dalam rangka penyamaan kemampuan dasar dalam BTQ, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris bagi peserta didik baru.
(2) Materi-materi program matrikulasi dibukukan dalam bentuk modul.
(3) Program intrakurikuler, yaitu program pembelajaran reguler berdasarkan struktur kurikulum yang berlaku di madrasah.
(4) Program ekstrakurikuler, yaitu program pembelajaran nonreguler yang dilakukan dalam rangka pengembangan diri/life-skill/muatan lokal, antara lain melalui:
(a) Kelompok diskusi, dengan kegiatan ceramah, penelitian sosial keagamaan, simposium, seminar, atau perdebatan.
(b) Kelompok diskusi sains dengan kegiatan diskusi, study lapangan, penyusunan proyek sains mandiri/kelompok, eksperimen, dll.
(c) Rekayasa teknologi dengan kegiatan diskusi, pengembangan proyek rekayasa teknologi, eksperimen, studi lapangan, dan lainnya.
(d) Seni dan Budaya dengan kegiatan ceramah, diskusi, latihan-latihan, briefing, apresiasi, pentas.
(e) Olah raga dan kesehatan dengan kegiatan diskusi, ceramah, latihan-latihan, pertandingan, pertunjukan, dan lain-lain.
(5) Rincian struktur program pembelajaran secara rinci dapat dilihat dalam Proposal Program FDS.

Bagian Kedua
Sistem Pembelajaran

Pasal 10

Sistem pembelajaran Program FDS menggunakan:
(1) Tatap muka, yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
(2) Penugasan terstruktur, yaitu kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi (waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru)
(3) Kegiatan mandiri tidak terstruktur, yaitu kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi (waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa)
(4) Program pembelajaran dilaksanakan pagi sampai sore hari dan dalam situasi tertentu dapat disesuaikan dengan kepentingan madrasah.
(5) Penjelasan sistem pembelajaran secara rinci dapat dilihat dalam Proposal Program FDS.

Bagian Ketiga
Proses Pembelajaran

Pasal 11

(1) Proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran.
(2) Proses pembelajaran mata pelajaran kelompok sains dan matematika menggunakan bahasa inggris, dan mata pelajaran kelompok Agama menggunakan Bahasa Arab, sementara proses pembelajaran mata pelajaran lainnya menggunakan bahasa Indonesia.
(3) Proses pembelajaran dilakukan melalui:
(a) Lecturers (ceramah atau penjelasan umum).
(b) Turorial atau diskusi dan tanya jawab.
(c) Role model, guru bertindak sebagai contoh pelaksana apa yang diajarkan.
(d) Study kasus, yaitu mempelajari suatu kasus/peristiwa secara mendalam.
(e) Praktek yaitu peserta didik mempraktekkan teori atau apa yang diajarkan.
(f) Presentasi/demonstrasi, peserta didik mempresentasikan atau mendemonstrasikan apa yang ditugaskan.
(4) Proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai SI dan SKL dalam waktu 2.5 tahun (5 semester), dilakukan antara lain melalui:
(a) program akselerasi
(b) program pengayaan atau spesialisasi pada tahun terakhir sesuai dengan minat dan bakat
(5) Penjelasan proses pembelajaran secara rinci dapat dilihat dalam Proposal Program FDS.

Bagian Keempat
Program Pengembangan Diri

Pasal 14

(1) Pengembangan kemampuan membaca (reading habit), dilakukan antara lain melalui:
(a) Penugasan membaca lima judul buku berbahasa Indonesia sesuai dengan bakat dan minat pada setiap semester.
(b) Penugasan membaca satu buku berbahasa Inggris dan berbahasa Arab sesuai dengan bakat dan minat pada setiap semester.
(2) Pengembangan kemampuan menulis secara efektif, dilakukan antara lain melalui:
(a) Penugasan menulis kegiatan sehari-hari yang dilakukan di pagi hari sebelum program intrakurikuler dimulai dalam bahasa Indonesia.
(b) Penugasan menulis kegiatan sehari-hari yang dilakukan di sore hari sebelum kegiatan ekstrakurikuler dimulai dalam bahasa Inggris atau Arab.
(c) Penugasan menulis synopsis atau resensi buku berbahasa Indonesia sesuai dengan bakat dan minat dan mempresentasikannya pada setiap semester
(d) Penugasan menulis synopsis atau resensi buku berbahasa Inggris atau berbahasa Arab sesuai dengan bakat dan minat dan mempresentasikannya pada setiap semester.
(3) Pengembangan kemampuan berkomunikasi dilakukan antara lain melalui
(a) English day dan yaum al ijtima’
(b) Debat ilmiyah dan latihan khitobah
(4) Pengembangan kecakapan sosial, kepercayaan diri, enterpreneurship dan survivalitas, dilakukan antara lain melalui:
(a) Penugasan melakukan silaturahmi kepada tokoh-tokoh masyarakat (kyai, ustadz, politisi, birokrat, tokoh pemuda, pengusaha, dll) yang dikerjakan pada saat libur sekolah.
(b) Penugasan untuk melakukan terjun langsung ke dunia nyata misalnya ke petani, peternak, pengusaha warung/restoran, untuk menyelami, menghayati, dan memahami tantangan kehidupan nyata.
(c) Kegiatan pilihan yang meliputi kegiatan Karya Ilmiah Remaja, pramuka, Praktek Teknik Dasar, olah raga, qiroah dan seni


BAB X
PENILAIAN

Bagian Pertama
Prinsip Penilaian

Pasal 15

Penilaian hasil belajar Program FDS didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
(1) Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
(2) Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
(3) Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta.
(4) Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
(5) Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
(6) Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
(7) Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
(8) Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
(9) Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Bagian Kedua
Mekanisme dan Prosedur

Pasal 16

(1) Penilaian hasil belajar program FDS dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.
(2) Kegiatan penilaian oleh satuan pendidikan dan pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
(3) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan (penilaian proses) melalui ulangan harian, ulangan blok, dan ulangan akhir semester.
(4) Ulangan harian dilakukan secara berkesinambungan untuk mengukur pencapaian IPKD
(5) Ulangan blok dilaksanakan setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih untuk mengukur pencapaian Kriteria Kelulusan Minimal (KKM).
(6) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
(7) Peserta didik yang tidak dapat mencapai KKM sampai akhir tahun program diberikan kesempatan untuk mengikuti program unggulan/reguler.
(8) Hasil ulangan blok disertai balikan/komentar yang mendidik diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan blok berikutnya.

Bagian Ketiga
Teknik dan Instrumen

Pasal 17

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan teknik tes, pengamatan, penugasan terstuktur, penugasan mandiri, dan/atau bentuk lain yang diperlukan
(2) Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
(3) Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
(4) Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
(5) Instrumen dan pedoman penilaian disesuaikan dengan bentuk dan teknik penilaian.

Bagian Keempat
Sistem Pelaporan

Pasal 18

(1) Sistim pelaporan hasil belajar yang komprehensif meliputi:
(a) Pelaporan hasil belajar peserta didik per KD.
(b) Pelaporan hasil belajar peserta didik per tengah semester.
(c) Pelaporan hasil belajar peserta didik per semester.
(2) Pelaporan hasil belajar per semester dikelola oleh tenaga administrasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(3) Kegiatan pelaporan hasil belajar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


BAB IV
PESERTA DIDIK

Bagian Pertama
Penerimaan Peserta Didik Baru

(1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Program FDS didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
(a) Obyektif, artinya bahwa PPDB dilaksanakan berdasarkan sistem penilaian baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditentukan.
(b) Transparan, artinya PPDB dilaksanakan secara terbuka dapat diketahui oleh masyarakat termasuk calon peserta didik dan orangtua calon peserta didik.
(c) Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur, proses maupun hasilnya.
(d) Tidak diskriminatif, artinya PPDB tidak membedakan asal madrasah/sekolah.
(e) Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan nilai raport semester I dan II kelas V, dan semester I kelas VI serta UASBN.
(2) PPDB Program FDS dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Panitia PPDB Madrasah terbentuk.
(3) Dalam hal peserta didik Program FDS tidak memenuhi rombel, PPDB Program FDS dapat dilakukan bersamaan PPDB reguler.

Bagian Kedua
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru

Pasal 18

(1) PPDB Program FDS dilaksanakan oleh Panitia PPDB MTsN Slawi Lebaksiu Tegal.
(2) Panitia PPDB MTsN Slawi Lebaksiu Tegal dibentuk paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Ujian Nasional.
(3) PeKetentuan lebih lanjut tentang PPDB diatur dalam Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru Program FDS.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Seleksi

Pasal 19

(1) Syarat administrasi calon peserta didik baru Program FDS adalah:
(a) Lulusan MI/SD (surat kelulusan dibuktikan menyusul setelah pengumuman kelulusan MI/SD).
(b) Rangking 5 (lima) besar di MI/SD, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala MI/SD.
(c) Fotokopi raport semester I dan II kelas V, dan semester 1 kelas VI yang telah dilegalisasi, 3 (tiga) lembar.
(d) Fotokopi akta kelahiran dengan usia maksimal 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran, 3 (tiga) lembar
(e) Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm, 3 (tiga) lembar.
(f) Surat keterangan sehat dari dokter.
(2) Peserta didik yang telah memenuhi persyaratan administrasi baru diberikan kesempatan untuk mengikuti psikotes dan wawancara.
(3) Psikotes dilaksanakan oleh tim independen yang profesional dengan ketentuan:
(a) Biaya pelaksanaan psikotes ditanggung oleh calon peserta didik baru Program FDS.
(b) Calon peserta didik berhak atas lembar hasil penilaian psikotes.
(c) Bagi calon peserta didik yang pernah mengikuti psikotes tidak harus mengikuti psikotes PPDB dengan menunjukkan lembar hasil penilaian psikotes dimaksud.
(4) Wawancara PPDB dilakukan kepada calon peserta didik bersama dengan orang tua wali.

Kelulusan
Pasal 19

(1) Penentuan kelulusan siswa baru berdasarkan standar nilai yang ditetapkan oleh madrasah.
(2) Penentuan kelulusan siswa baru sebagaimana diatur ayat (1) pasal ini, dilakukan secara terbuka, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian Keempat
Tata Tertib Peserta Didik

Pasal 20

(3) Tata Tertib Siswa adalah ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban siswa serta sanksi-sanksi yang diberikan sebagai akibat tidak melakukan kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran di lingkungan Madrasah.
(4) Tata Tertib disusun agar segenap siswa di Madrasah dapat mengetahui, memahami dan mentaati peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Madrasah.
(5) Tata Tertib Siswa diatur tersendiri yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah.


BAB VI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 20

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan Program FDS adalah:
(a) Pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi dan tenaga profesional lainnya yang dibutuhkan program.
(b) Bependidikan minimal S1 dari jurusan atau program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu.
(c) Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun.
(d) Visioner, motivasi tinggi, dan pekerja keras.
(e) Berkomitmen tinggi untuk untuk mengembangkan diri dan berprestasi.
(f) Bersedia memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku pada program FDS.
(g) Bersedia membuat surat pernyataan kinerja.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan Program FDS ditentukan melalui wawancara dan micro teaching
(3) Wawancara pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan oleh tim pengembang.

BAB VII
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 21

(4) Sarana dan prasarana Program FDS adalah sarana dan prasarana madrasah yang memiliki kualifikasi/standar sarana pendidikan Nasional.
(5) Sarana dan prasarana Program FDS yang secara khusus disediakan oleh madrasah meliputi:
(a) Ruang belajar berkarpet dan berpendingin (AC), dilengkapi dengan Personal Komputer, LCD Proyektor, media player, audio sistem, LAN dan Internet serta perpustakaan kelas.
(b) Kapasitas maksimal ruang belajar adalah 32 peserta didik dengan satu meja dan kursi untuk satu peserta didik.
(c) Pengadaan sarana dan prasarana khusus Program FDS, bertujuan sebanyak-banyaknya untuk menunjang keberhasilan Program FDS.
(6) Sarana dan prasarana penunjang lainnya digunakan secara bersama dengan program unggulan dan program reguler madrasah.
(7) Dalam hal-hal tertentu, madrasah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan pendidikan.

Pasal 22

Ketetapan tentang pengelolaan, pemanfaatan dan sanksi-sanksi perusakan terhadap sarana dan prasarana Madrasah didasarkan keputusan Kepala Madrasah dengan memperhatikan ketentuan lain yang berlaku.

BAB VIII
PENGELOLAAN

Bagian Pertama
Organ Representasi Pemangku Kepentingan

Pasal 23

(1) Pengelola Program FDS terdiri dari organ representasi pemangku kepentingan yang menjalankan fungsi penentu kebijakan, pengawas dan pengelola Program FDS.
(2) Organ representasi pemangku kepentingan yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum meliputi:
(a) Kementerian Agama;
(b) Pimpinan Madrasah;
(c) Wakil pendidik;
(d) Wakil tenaga kependidikan; dan
(e) Wakil komite madrasah;
(3) Organ representasi pendidik yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik, meliputi:
(a) Kementerian Agama;
(b) Perguruan tinggi setempat;
(c) Pimpinan madrasah;
(d) Pengawas pendidikan;
(e) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
(f) Wakil tenaga kependidikan; dan
(g) Wakil unsur masyarakat;
(4) Organ pengelola pendidikan yang menjalankan fungsi pengelolaan, meliputi:
(a) Penanggung Jawab program;
(b) Ketua program;
(c) Sekretaris program;
(d) Pelaksana teknis kegiatan akademik, kegiatan keagamaan dan kegiatan pembiasaan berbahasa Inggris dan Arab; dan
(e) Wali kelas dan
(f) Pendamping kelompok.

Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 24

(1) Tugas Pokok dan Fungsi penanggung jawab adalah sebagai edukator, manajer, administrator dan supervisor.
(a) Selaku edukator, penanggung jawab bertugas melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
(b) Selaku manajer, penanggung jawab mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan
- Mengorganisasikan kegiatan
- Mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
- Menentukan kebijaksanaan
- Mengadakan rapat
- Mengambil keputusan
- Mengatur PBM
- Mengatur administrasi
- Ketatausahaan
- Siswa
- Ketenagaan
- Sarana Prasarana
- Keuangan
- Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.
(c) Selaku Administrator, penanggung jawab bertugas menyelenggarakan administrasi:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Kurikulum
- Kesiswaan
- Ketatausahaan
- Ketenagaan
- Keuangan
(d) Selaku Supervisor, penanggung jawab bertugas melakukan supervisi mengenai:
- Proses pembelajaran
- Kegiatan bimbingan dan konseling
- Kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler
- Kegiatan ketatausahaan
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
- Sarana prasarana
- Kegiatan OSIS
- Kegiatan 6K
(2) Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Program FDS adalah
(a) Menyusun perencanaan, membuat program dan melaksanakan program
(b) Pengorganisasian
(c) Pengarahan
(d) Ketenagaan
(e) Pengawasan dan penilaian
(3) Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Program FDS adalah
(a) Menyiapkan perangkat administrasi program full day school
(b) Menyusun daftar hadir, daftar nilai siswa
(c) Menyiapkan daftar hadir guru, guru piket
(d) Membuat dan mengarsip persuratan yang terkait dengan program full day school
(e) Melakukan notulensi pada setiap rapat program full day school
(4) Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksana Teknis kegiatan akademik, kegiatan keagamaan dan kegiatan pembiasaan berbahasa Inggris dan Arab meliputi:
(a) Memantau dan melaksanakan analisa serta evaluasi perkembangan pembelajaran program Full day school
(b) Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha perbaikan, peningkatan pengembangan pembelajaran
(c) Membuat format pelaporan perkembangan siswa setiap 2 bulan
(d) Mengingatkan kepada semua guru yang masuk kelas program full day school tentang pengumpulan nilai yang akan dilaporkan kepada orang tua / wali siswa
(e) Mengatur program pengisian waktu-waktu kosong karena guru berhalangan hadir.
(f) Mencari informasi tentang paradigma terkini
(g) Mengadakan pengembangan kurikulum sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada;
(h) Menganalisa dan menentukan buku pegangan siswa
(i) Mengupayakan peningkatan perencanaan pelaksanaan pembelajaran guru
(j) Merencanakan pertemuan para guru
(k) Mengumpulkan dan mendokumentasikan portofolio siswa
(l) Mengadakan seleksi pendidik dan tenaga kependidikan
(m) Merencanakan kegiatan Out Bond
(n) Mengadakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan program Full day school
(o) Merencanakan dan merumuskan bentuk sosialisasi program Full day school
(p) Menyusun dan merencanakan kegiatan keagamaan program Full day school
(q) Melaksanakan kegiatan keagamaan program Full day school
(r) Memantau kegiatan keagamaan program Full day school
(s) Mengadakan evaluasi kegiatan keagamaan program Full day school
(t) Membuat laporan kegiatan keagamaan program Full day school
(u) Menyusun program pembiasaan penggunaan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab bagi siswa dan guru
(v) Memantau perkembangan penggunaan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab bagi siswa dan guru
(w) Mengadakan evaluasi penggunaan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab bagi siswa dan guru
(x) Membuat jadwal penggunaan bahasa bagi siswa
(y) Bersama sekretaris program melaksanakan administrasi program Full day school
(z) Bersama sekretaris menyusun pelaporan kegiatan program Full day school
(5) Tugas Pokok dan Fungsi Wali Kelas Program FDS meliputi:
(a) Mengadakan pendekatan emosional kepada setiap siswa
(b) Membimbing pengelolaan administrasi kelas
(c) Membuat kelompok belajar
(d) Mendata perkembangan prestasi siswa
(e) Mengkondisikan pembelajaran yang kondusif
(f) Membuat jadwal piket kelas
(g) Bersama pendamping kelompok memberikan bimbingan kesulitan belajar
(h) Bersama pendamping kelompok, pelaksana teknis kegiatan keagamaan memantau perkembangan sikap mental dan akhlak siswa
(i) Bersama pendamping kelompok/BK madrasah mengadakan kunjungan rumah jika diperlukan
(j) Mengontrol 6K kelas
(k) Mengontrol ketersediaan sarana yang dibutuhkan
(l) Bersama pendamping kelompok memantau makan siang siswa
(m) Bersama Pendamping kelompok mengecek dan menandatangani buku kegiatan pembiasaan siswa setiap sebulan sekali
(6) Tugas Pokok dan Fungsi Pendamping kelompok meliputi:
(a) Mengadakan pendekatan emosional kepada kelompok yang menjadi tanggung jawabnya
(b) Memantau perkembangan prestasi siswa yang menjadi tanggung jawabnya
(c) Mendata perkembangan prestasi siswa yang menjadi tanggung jawabnya
(d) Memberikan bimbingan kesulitan belajar bekerjasama dengan wali kelas dan BK Madrasah
(e) Memberikan motivasi belajar
(f) Mengecek dan menandatangani buku kegiatan pembiasaan siswa setiap sebulan sekali
(g) Menyampaikan laporan perkembangan prestasi dan keadaan siswa kepada wali kelas
(h) Memantau sikap dan perkembangan mental siswa
(i) Mendokumentasikan pelaksanaan bimbingan


Bagian Ketiga
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 25

(1) Laporan pertanggungjawaban program FDS dilakukan secara tertulis oleh ketua program kepada Kepala Madrasah, setiap tengah semester, akhir semester dan akhir tahun pelajaran.
(2) Pada akhir jabatannya, ketua program menyampaikan laporan pertangungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Kepala Madrasah.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 di atas, dibacakan terlebih dahulu dihadapan majelis dalam rapat pleno dan bersifat terbuka untuk umum.
(4) Setiap akhir bulan, wali kelas dan pendamping kelompok menyampaikan laporan secara tertulis progres kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua program.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Bagian Pertama
Sumber Dana

Pasal 26

(1) Pembiayaan Program FDS diperoleh dari
(a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (APBM).
(b) Partisipasi masyarakat, dan
(c) Bantuan dari pihak lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
(2) Pembiayaan yang berasal dari APBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a adalah sumber pembiayaan yang berasal dari Pemerintah dalam bentuk DIPA khusus Madrasah yang ditetapkan di APBN dalam tahun yang bersangkutan.
(3) Pembiayaan yang berasal dari partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub b adalah berasal dari sumbangan orang tua siswa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengikat.
(4) Pembiayaan dari pihak lain sebagaimana diatur dalam ayat (1) sub c adalah penerimaan dari masyarakat lain baik perorangan maupun kelompok, dunia usaha dan lembaga-lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri yang tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagian Kedua
Alokasi Anggaran

Pasal 27

(1) Alokasi anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil Program FDS dan kebutuhan pengembangan.
(2) Alokasi anggaran disusun oleh tim anggaran madrasah dengan pertimbangan majelis madrasah dan wali peserta didik.
(3) Penjelasan mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, secara rinci diatur dalam Proposal Program FDS.

Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran

Pasal 28

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 29

(1) Pedoman Penyelenggaraan Program FDS ini dijadikan rujukan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan Program FDS merujuk.
(2) Perubahan Pedoman Penyelenggaraan Program FDS hanya dapat dilakukan oleh tim pengembang untuk kemudian diusulkan kepada madrasah dan baru berlaku setelah ditetapkan oleh Kepala Madrasah.

Pasal 30

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

30/06/11

Telaah Visi, Misi, dan Tujuan KTSP Madrasah

Telaah visi, misi, dan tujuan dalam KTSP madrasah, dapat dilakukan denga cara mengkaji kembali konsep-konsep visi, misi, dan tujuan berikut. Dengan dasar paparan berikut, kita dapat menyimpulkan apakah rumusan visi, misi, dan tujuan itu sudah sesuai apa yang diharapkan, ada kekhasan, dan kesejaran konsep-konsep KTSP itu.

A. Visi
Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi madrasah dan digunakan untuk memandu perumusan misi madrasah. Dengan kata lain, visi adalah pandangan jauh ke depan ke mana madrasah akan dibawa. Visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh madrasah agar madrasah yang bersangkutan dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya.
Gambaran masa depan madrasah (visi) tentunya harus didasarkan pada landasan yuridis, yaitu undang-undang pendidikan dan sejumlah peraturan pemerintahnya, khususnya tujuan pendidikan nasional sesuai jenjang dan jenis madrasahnya dan sesuai dengan profil madrasah yang bersangkutan. Dengan kata lain, visi madrasah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional, tetapi sesuai dengan kebutuhan anak dan masyarakat yang dilayani. Tujuan pendidikan nasional sama, tetapi profil madrasah khususnya potensi dan kebutuhan masyarakat yang dilayani madrasah tidak selalu sama. Oleh karena itu, dimungkinkan madrasah memiliki visi yang tidak sama dengan madrasah lain, asalkan tidak keluar dari koridor nasional, yaitu tujuan pendidikan nasional.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perumusan visi yang baik. Hal-hal itu di antaranya visi yang baik harus a) menggambarkan kepercayaan-kepercayaan dan kebutuhan, serta harapan stakeholder; b) menggambarkan apa yang diinginkan pada masa yang akan datang; c) spesifik hanya khusus untuk lembaga tertentu; d) mampu memberikan insiprasi, e) jangan mengasumsikan pada sistem yang sama pada saat ini; dan f) terbuka untuk dilakukan pengembangan sesuai dengan organisasi yang ada, metodologi, fasilitas, dan proses pembelajaran (Muhaimin 2009:158).
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam harus memiliki nilai-nilai yang kuat. Nilai-nilai tersebut merupakan sesuatu yang dijadikan bahan untuk membangun kepercayaan-kepercayaan SDM lembaga tersebut. Itulah sebabnya kepercayaan-kepercayaan yang ada di lembaga harus digambarkan dalam visi lembaga. Berkaitan dengan kepercayaan-kepercayaan tersebut, visi lembaga harus meliputi hal-hal berikut.
1. Kepercayaan lembaga harus sesuai dengan visi organisasi dan berbagai pandangan stakeholder.
2. Kepercayaan lembaga harus merupakan statement dari nilai-nilai lembaga.
3. Kepercayaan lembaga merupakan deklarasi dari harapan lembaga terhadap harapan pada produk yang akan dihasilkan.
4. Kepercayaan lembaga harus tepat dan dapat diiplementasikan.
5. Kepercayaan lembaga akan menjadi pedoman dalam melaksanakan berbagai kegiatan.
6. Kepercayaan lembaga merefleksikan ilmu pengetahuan, filosofi, dan semua perbuatan yang dilakukan lembaga.
7. Kepercayaan lembaga merupakan kunci dari perencanaan strategis.
Dengan dimilikinya berbagai kepercayaan bersama di lingkungannya, SDM lembaga akan membantu mempercepat proses pencapaian visi lembaga tersebut. Kepercayaan-kepercayaan lembaga dibangun oleh nilai-nilai bersama yang disepakati dan diinternalisasikan oleh pemimpin lembaga sehingga nilai-nilai yang ada di lembaga perlu juga untuk dirumuskan, sebagaimana merumuskan visi.
Berdasarkan uraian visi di atas, penulis melakukan analisis visi madrasah di atas berdasarkan dua hal.
1. Visi yang dirumuskan MA terlihat telah ada gambaran kepercayaan-kepercayaan. Pada visi itu, kata terwujudnya peserta didik yang berprestasi merupakan kepercayaan dari lembaga bahwa dengan peserta didik berprestasi yang dilandasi dengan ilmu dan amal yang Islami. Pada visi itu telah terdapat kepercauyaan-kepercayaan. Pada visi telah terlihat bahwa lembaga memiliki kepercayaan bahwa pentingnya lembaga untuk mewujudkan siswa yang berprestasi dengan ilmu dan amal yang Islami
Akan tetapi, keseluruhan rumusan visi di atas kurang mencakup gambaran masa masa depan yang ”memberi harapan lebih menjanjikan” (kemadol). Adapun tambahan kata berikutnya menggambarkan hal yang sudah biasa, tidak ada hal baru. Artinya, kata Berguna bagi Nusa, Bangsa, dan Agama itu sudah dengan sendirinya.
Dengan demikian, rumusan visi MA di atas belum sejalan dengan konsep visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi lembaga (MA) dan digunakan untuk memandu perumusan misi MA. Dengan kata lain, visi adalah pandangan jauh ke depan ke mana MA itu akan dibawa belum visioner. Visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh MA) agar MA bersangkutan dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya. Walaupun visi itu telah disesuaikan dengan gambaran masa depan lembaga yang telah didasarkan pada landasan yuridis, yaitu undang-undang dan sejumlah peraturan pemerintahnya.
2. Ukuran-ukuran tercapainya visi tersebut masih sangat interpretatif karena masih bersifat kualitatif. Selain itu, ukuran itu lebih tepatnya disebut sebagai sub-subvisi. Artinya, ukuran itu belum menggambarkan tercapainya visi lembaga.
Jika berbagai ukuran-ukuran dalam visi tersebut masih bersifat kualitatif akan diinterpretasikan dengan sangat beragam oleh seluruh komponen lembaga. Bahkan mungkin saja interpretasi yang dilakukan oleh berbagai komponen dalam lembaga tersebut saling bertolak belakang sehingga pada akhirnya program dan prosesnya menjadi saling bertentangan.
Untuk mencegah adanya beragam interpretasi tersebut, visi lembaga harus diterjemahkan dalam berbagai bentuk ukuran kuantitatif. Ukuran-ukuran tersebut merupakan indikator ketercapaian visi (key performance indicators = KPI). Walaupun terdapat beberapa statement visi yang tidak dapat diwakili secara tepat oleh statement yang ada dalam KPI. Hal tersebut dikarenakan luasnya penafsiran pada statement-statement yang memiliki ukuran kualitatif sehingga sering kali tidak mampu diwakili oleh statement-stetement dalam ukuran kuantitatif (lihat Muhaimin 2009:164). Namun demikian, dengan adanya ukuran kuantitatif dalam KPI tersebut seluruh komponen lembaga bersama stakeholder-nya memiliki pemahaman yang sama terhadap apa yang dimaksud dalam visi tersebut sehingga bagi pihak internal (SDM lembaga) dapat dijadikan arah dalam pembuatan berbagai program. Adapun bagi pihak eksternal (stakeholder) dapat digunakan untuk melihat tingkat kelogisan dari lembaga dalam mencapai visi tersebut. Sebagai lembaga pemerintah yang menghasilkan berbagai produk kebijakan dan rpgram yang tidak dapat diukur secara cepat (instan), lembaga harus memberikan janji kepada stakeholder-nya. Janji itulah yang kemudian dinyatakan dalam visi dan indikatornya. Pencapaian visi lembaga merupakan upaya lembaga untuk mengemban amanah dari stakeholder.
Dari KPI tersebut kemudian dapat ditentukan tujuan-tujuan jangka menengah dan sasaran-sasaran jangka pendek. Tujuan dan sasaran lembaga tersebut dikembangkan dari KPI-KPI yang paling penting untuk dicapai atau KPI yang membutuhkan prasyarat dalam pencapaiannya. Berbagai prasyarat itulah yang kemudian dijadikan sasaran-sasaran jangka pendek dan tujuan-tujuan jangka menengah.

Perhatikan contoh visi madrasah berikut!

a. Madrasah yang terletak di kota besar, siswanya berasal dari keluarga mampu berpendidikan tinggi yang memiliki harapan anaknya menjadi orang hebat, lulusannya melanjutkan ke madrasah/sekolah favorit yang lebih tinggi, dapat merumuskan visinya: UNGGUL DALAM BERIBADAH, BERAKHLAQUL KARIMAH, BERPRESTASI, DAN TERAMPIL.

b. Madrasah yang terletak di perkotaan, mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu dan hampir seluruh lulusannya ingin melanjutkan ke madrasah/sekolah yang lebih tinggi, dapat merumuskan visinya: UNGGUL DALAM PRESTASI BERDASARKAN IMTAQ.

c. Madrasah yang terletak di daerah pedesaan yang umumnya tidak maju dari madrasah/sekolah di perkotaan dan banyak siswanya tidak melanjutkan ke madrasah/sekolah yang lebih tinggi, dapat merumuskan visinya: TERDIDIK DAN TERAMPIL BERDASARKAN IMTAQ.

d. Madrasah yang terletak di daerah pinggiran kota (urban) yang umumnya tingkat kemajuannya menengah dibanding madrasah/sekolah di perkotaan atau pedesaan; masyarakatnya pekerja, lingkungannya abangan, perilaku moral rendah, dan banyak siswanya tidak melanjutkan ke madrasah/sekolah yang lebih tinggi, dapat merumuskan visinya: BERAKHLAQUL KARIMAH DAN TERAMPIL BERDASARKAN IMTAQ.

Keempat visi di atas, sama-sama benar sepanjang masih dalam koridor tujuan pendidikan nasional. Tentu saja, perumusan visi harus disesuaikan dengan tujuan dari setiap jenjang dan jenis madrasah sebagaimana dituliskan dalam peraturan pemerintah.

Visi yang pada umumnya dirumuskan dalam kalimat yang filosofis seperti contoh di atas, seringkali memiliki aneka tafsir. Setiap orang dapat menafsirkan secara berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan perselisihan dalam implementasinya. Bahkan jika terjadi penggantian pimpinan madrasah maka kepala madrasah yang baru tidak jarang memberi tafsir yang berbeda dengan kepala madarsah sebelumnya. Oleh karena itu, agar tidak memberikan tafsir yang berbeda, visi itu sebaiknya diberikan penjelasan berupa indikator-indikator (penanda-penanda) apa yang dimaksudkannya.
Sumber: Drs. Bambang Hartono, M.Hum. pada Workshop Implementasi KTSP, Bandungan, 27-30 Juni 2011)

26/06/11

Program Kerja Humas MTsN Slawi

KONSEP/BENTUK KEGIATAN PROGRAM HUMAS MTs NEGERI SLAWI
A. Latar Belakang
Sebuah perencanaan administrasi kegiatan dalam sebuah organisasi tidak lepas dari penyusunan sebuah program kerja, sebagai acuan atau landasan kerja yang dilaksanakan, Namun sebuah program kurang bisa dipahami secara utuh jika tidak disertai konsep atau bentuk kegiatan yang akan dilakukan. Untuk itu agar semua pihak dapat membaca dengan singkat arah dan quavadis yang ingin dicapai oleh sebuah program, maka perlu disusun sebuah konsep tersendiri.

B. Program PKM Humas.
Diantara program yang perlu dibuatkan konsep adalah ;
1. Pembuatan Web Browser / situs resmi MTs Negeri Slawi.
2. Dana Sosial Siswa (Dansosis) dengan Tema “ JUM’AT BERINFAQ”
3. Gerakan Peduli Anak Asuh (GPAAS) di MTs Negeri Slawi.
4. Kerjasama dengan Dunia Industri Peduli Pendidikan sebagai Sponsor dalam kegiatan sekolah.
5. Lomba membuat slogan bagi guru dan siswa.

C. Tujuan.

1. Pembuatan Web Browser / situs resmi MTs Slawi .
Tujuan :
• Show of force / memperkenalkan MTs Negeri Slawi lewat dunia maya.
• Memudahkan semua pihak dalam mencari informasi tentang MTsN Slawi .
• Marketting school, dan terpenuhinya salah satu media sekolah unggulan berbasis IT.
2. Dana Sosial Siswa (Dansosis) dengan Tema “ JUM’AT BERINFAQ
Tujuan :
• Mengefektifkan kembali media infaq yang sudah ada dan kurang berjalan dengan efektif.
• Menkondisikan Infaq mingguan siswa seefektif mungkin.
• Menyalurkan Dana Infaq siswa dengan program dan sasaran yang pasti dan terarah.
3. Gerakan Peduli Anak Asuh (GPAAS) di MTs Slawi Negeri Slawi
Tujuan :
• Menciptakan gerakan peduli anak asuh sebagai penyaluran dana GNOTA.
• Memberikan wadah bagi guru/karyawan dalam berinfaq/ bersedakah kepada anak tidak mampu, dari zakat profesi tiap bulan.
• Membantu siswa kurang mampu di MTs Negeri Slawi .
4. Kerjasama dengan Dunia Industri Peduli Pendidikan sebagai Sponsor dalam kegiatan sekolah
Tujuan :
• Adanya dukungan sponsor dari Dunia Industri (Dudi) di dalam kegiatan-kegiatan Madrasah.
• Memperkenal MTsN Slawi ke dunia Industri.
• Memberikan wadah/media Dudi peduli pendidikan untuk menyalurkan kegiatannnya.
5. Lomba Membuat slogan bagi guru dan siswa
Tujuan :
• Menciptakan suasa lingkungan sekolah penuh motivasi dan inspirasi.
• Membiasakan guru dan siswa melaksanakan apa yang dibuat.

D. Bentuk Kegiatan dan langkah yang ditempuh

1. Pembuatan Web Browser / situs resmi MTs Slawi .
Langkah pelaksanaan kegiatan:
- Membentuk panitia kecil yang beranggotakan antara lain :
NO JABATAN PANITIA NAMA TUGAS YANG DIBERIKAN
1 Pelindung H.Edi Susmoro, S.E - Memberikan arah/advice
2 Penanggung Jawab Drs. Nur Hamid - Menkoordinasi semua keg.
- Menyipkan data berhubungan dg Humas
3 Ketua Siti Zuhro, S.E - Memimpin terlaksananya keg.
- Menyiapkan data berhub dg ketenagaan
4 Sekretaris Islamuddin Akbar - Memasukkan data dan update data
5 Anggota Taupiq Samsuri, S.E - Menyiapkan data sejarah Madrasah, Visi Misi, dan program sekolah
6 Anggota Drs. A. Sholahuddin - Menyiapkan data berhub. Kurikulum
7 Anggota Dra. Ro’yati - Menyiapkan data berhub Kesiswaan
8 Anggota Drs.Ruslani - Menyiapkan data berhub sarpras.
- Memberikan job diskription kepada masing-masing panitia
- Mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan
RENCANA ISI SITUS
1. Home Page ; Halaman awal (beirisi selayang pandang MTsN Slawi) link to : - Info Umum - Kegiatan siswa, - Kurikulum, - Sarpras, - Ketenagaan, - Humas, - Lain-lain.
2. Web kesiswaan link to : Osis, program kesiswaan, LDKS, Pramuka, Kegiatan Ekskul, Info Wisuda, PSB,dll.
3. Web Kurikulum link to : Program dan struktur Kurikulum, Nilai siswa, Silabus, RPP, dll yang dianggap perlu.
4. Web Sarpras link to ; Program PKM Sarpras, Data sarpras, dan foto-foto sarpras.
5. Web ketenagaan link to : Profil Kepala dan Staff, Profil Guru/karyawan dan job masing-masing.
6. Web Humas link to ; Program humas, Anggota KKM, Anggota Sub Rayon dll.
2. Dana Sosial Siswa (Dansosis) dengan Tema “ JUM’AT BERINFAQ”
Langkah yang di tempuh:
• Koordinasi dengan wali kelas dan ketua kelas, dan mensosialisasikan Dansosis dengan tema Jum’at berinfaq.
• Tiap kelas di sediakan wadah/ kotak plastic kecil bertuliskan Dansosis dan label kelas.
• Hasil kotak kecil di rekap masing-masing kelas. Disediakan buku catatan , dan buku rekap semua kelas.
• Hasil infaq didistribusikan / dialokasikan diatur sbb :
a. Dana santunan kematian warga MTsN Slawi
b. Dana santunan musibah/kecelakaan siswa opname hingga 3 hari di rumah sakit.
c. Dana santunan sosial keluarga siswa yang terkena banjir atau kebakaran.
d. Dana santuan sosial ke masyarakat luas, sesuai kemampuan Dansosis.
e. Kebutuhan Sarana kecil Masjid spt : Sajadah, Al-qur’an, Microphon, Tape, Speaker, jam
f. Sarana kecil kebutuhan siswa Seperti bola, Mic, Megaphon, dll, yang tidak tercover dana Dipa.

3. Gerakan Peduli Anak Asuh (GPAAS) di MTs Negeri Slawi
Langkah yang di tempuh:
• Bekerjasama dengan wali kelas VII,VIII dan IX melakukan pendataan siswa tidak mampu ( anak yatim dan siswa miskin).
• Merekap hasil pendataan masing-masing kelas, diambil prioritas 3-4 siswa tiap kelas,maka diperoleh maksimal 4 x 34 = 136 siswa miskin.
• Jumlah 136 siswa siswa tidak mampu dimintakan alokasi dana sisa GNOTA dari sekolah.
• Follow up selanjutnya 136 siswa tadi dicarikan/ di usulkan kepada semua guru dan karyawan bapak/ibu asuh.
• Setiap orang tua asuh mendapat 1- 2 anak asuh.
• Besar santuan tiap bulan untuk satu anak asuh sebagaimana kesanggupan masing-masing orang tua asuhnya. Direkomendasikan 10.000, atau 20.000, atau lebih.
• Santunan GPAAS dilewatkan Rekening Tabungan Siswa pada tiap bulannya.
• Santunan GPAAS di upayakan untuk kebutuhan sekolah siswa.
4. Kerjasama dengan Dunia Industri Peduli Pendidikan sebagai Sponsor dalam kegiatan sekolah.
Langkah yang ditempuh:
• Koordinasi dengan PKM Kesiswaan dan Panitia kegiatan yang memungkinkan dicarikan sponsor.
• Membuat proposal kegiatan dan mengirimkan kepada pihak sponsor.
• Membuat laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.


5. Lomba membuat slogan bagi guru dan siswa
Langkah yang ditempuh:
• Membuat pengumuman kepada semua guru dan siswa.
• Masing-masing guru mengirimkan max 2 kalimat slogan, adapun siswa perwakilan tiap kelas 1 kelas mengirimkan max 5 kalimat slogan.
• Menyeleksi hasil lomba dan diambil 5 juara untuk guru dan 5 juara untuk siswa.
• Sepuluh (10) slogan nominative/juara dibuatkan ditulis / cetak baliho banner dan diberi pigura.
• Masing-masing slogan dipasang di Lingkungan MTsN Gresik ditempat yang mudah dibaca semua pihak.