13/02/12

Guru Bersertifikasi, Harus Melaksanakan PKB

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Konsekuensi dari jabatan guru sebagai tenaga profesi, setiap guru harus melaksanakan pengembangan diri terhadap profesinya sebagai guru untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Pemerintah melalui Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap guru harus melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), yaitu: pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Kegiatan PKB ini terdiri atas: pengembangan diri (mengikuti diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian dan membuat publikasi buku) dan karya inovatif (menemukan teknologi tetap guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya). Kegiatan PKB ini juga merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru.
Berdasarkan pada Permendiknas No. 35 Tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya, pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa : guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Jika hal ini terjadi pada guru, maka jabatan fungsional yang melekat serta tunjangan sertifikasi yang telah dimiliki guru tersebut, terancam untuk diberhentikan.




1 komentar: