23/04/11

Fungsi dan Tugas Pengelola Madrasah

FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLAHAN MADRASAH
MTs. NEGERI SLAWI KAB. TEGAL


A. Fungsi dan Tugas Madrasah
Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan jalur madrasah, secara garis besar memilki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Melaksanakan pendidikan di madrasah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat madrasah tersebut;
2) Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
3) Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa di madrasah.
4) Membina Organisasi Siswa Intra Siswa (OSIS);
5) Melaksanakan urusan tata madrasah;
6) Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait;
7) Bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Yogyakarta.
Dalam melaksanakan kegiatannya, madrasah dipimpin oleh seorang kepala madrasah.

B. Fungsi dan Tugas Pengelola Madrasah
Pengelola madrasah terdiri dari:
1) Kepala madrasah
Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai pendidik, manajer, administrator, dan supervisor.
a. Kepala Madrasah selaku educator bertugas melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
b. Kepala Madrasah selaku manajer mempenyai tugas:
1. menyusun perencanaan;
2. mengorganisasikan kegiatan;
3. mengarahkan kegiatan;
4. mengkoordinasi kegiatan;
5. melaksanakan pengawasan;
6. melakukan evaluasi terhadap kegiatan;
7. menentukan kebijaksanaan;
8. mengadakan rapat;
9. mengatur proses belajar mengajar;menyusun program kegiatan ekstrakurikuler, dan;
10. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
11. mengatur administrasi
(a) ketatausahaan;
(b) siswa;
(c) ketenagaan;
(d) sarana dan prasarana;
(e) keuangan/RAPBM;
12. mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah(OSIS);
13. mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.

c. Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi;
1) perencanaan
2) pengorganisasian,
3) pengarahan,
4) pengkoordinasian,
5) pengawasan.
6) Kurikulum,
7) Kesiswaan
8) Ketatausahaan,
9) Ketenagaan,
10) Kantor,
11) Keuangan,
12) Perpustakaan,
13) Laboratorium,
14) Ruang keterampilan/kesenian,
15) Bimbingan konseling,
16) UKS,
17) OSIS,
18) AVA,
19) Media,
20) Gudang,
21) 6 K.

d. Kepala madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
1) proses belajar mengajar,
2) kegiatan bimbingan dan konseling
3) kegiatan ekstrakurikuler
4) kegiatan ketatausahaan
5) kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
6) sarana dan prasarana
7) kegiatan OSIS
8) kegiatan 6 K
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala madrasah dibantu oleh Wakil Kepala Madrasah , Koordinator Administrasi Madrasah dan Bendahara Madrasah

2) Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah pada MTs. Negeri Slawi Kab. Tegal adalah 4 (empat) orang.
Wakil Kepala Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan,
b. pengorganisasian,
c. pengarahan,
d. ketenagaan,
e. pengorganisasian,
f. pengawasan,
g. penilaian,
h. identifikasi dan pengumpulan,
i. penyusunan laporan,

Wakil Kepala madrasah membantu Kepala Madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut:

a. Urusan Kurikulum
1) menyusun program pengajaran;
2) menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
3) menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir;
4) menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak dan kriteria kelulusan;
5) mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan STK;
6) mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan suatu pelajaran;
7) menyusun laporan pelaksanaan pelajaran;
8) membina kegiatan MGMP;
9) membina kegiatan sanggar MGMP/Media;
10) menyusun laporan pendayagunaan sanggar MGMP/Media;
11) melaksanakan pemilihan guru teladan; dan
12) membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, IMO, IPHO/TOFI, mengarang dan lain-lain.

b. Urusan Kesiswaan
1) Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS.
2) Melaksanakaan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib madrasah serta pemilihan pengurus OSIS;
3) Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi;
4) Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental,
5) Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6 K);
6) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa;
7) Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan diluar madrasah;
8) Mengatur mutasi siswa;
9) Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler; dan
10) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan siswa secara berkala

c. Urusan Hubungan Masyarakat (Humas)
1) mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/wali siswa
2) membina hubungan antar madrasah dengan Komite Madrasah;
3) membina pengembangan hubungan antara madrasah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga social lainnya; dan
4) menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala

d. Urusan Sarana dan Prasarana (Sarpras)
1) menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
2) mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana;
3) pengelola pembiayaan alat-alat pengajaran;
4) menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.

3) Koordinator Administrasi Madrasah
Koordinator Administrasi Madrasah bertanggungjawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan administrasi permadrasahan secara umum. Koordinator Administrasi Madrasah bertugas membantu Kepala Madrasah dalam penyusunan administrasi sebagai berikut:
a. penyusunan hasil keputusan rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah ke dalam APBSM,
b. menyusun dan mengagendakan rapat kerja madrasah, workshop, pertemuan internal dan eksternal serta kegiatan lainnya,
c. menyusun dan mengagendakan arsip permadrasahan secara umum,
d. menyusun pelaporan pelaksanaan kegiatan secara bertahap,
e. penyusunan laporan akhir.

4) Bendahara Madrasah
Bendahara Madrasah bertanggungjawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan. Bendahara madrasah bertugas membantu Kepala Madrasah dalam penyusunan administrasi sebagai berikut:
a. menyusun laporan penerimaan keuangan madrasah,
b. menyusun laporan pengeluaran keuangan madrasah,
c. menyusun laporan keuangan secara bertahap,
d. menyusun laporan akhir.

5) Guru
Guru bertanggungjawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggungjawab seorang guru meliputi:
a. membuat program pengajaran;
1. Silabus dan system penilaian
2. Menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal
3. Progaram Tahunan/ semester
4. Skenario pembelajaran
5. Buku Catatan Siswa
6. Program mingguan guru
7. Bahan Ajar
8. Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal

b. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
c. melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian, semester/tahunan.
d. melaksanakan analisis hasil ulangan;
e. menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
f. mengisi daftar nilai siswa
g. melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar;
h. membuat alat pelajaran atau alat peraga;
i. menciptakan karya seni;
j. mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum;
k. melaksanakan tugas tertentu dimadrasah;
l. mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggungjawabnya;
m. membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa;
n. meniliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
o. mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
p. mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya

6) Wali Kelas
Wali Kelas membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. pengelolaan kelas,
b. penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi:
 denah tempat duduk siswa,
 papan absensi siswa,
 daftar pelajaran kelas,
 daftar piket kelas,
 buku absensi kelas,
 buku kegiatan pembelajaran atau buku kelas, dan
 tata tertib kelas.
c. penyusunan/pembuatan statistik bulanan siswa,
d. pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger),
e. pembuatan catatan khusus tentang siswa
f. pencatan mutasi siswa,
g. pengisian buku laporan penilaian hasil belajar,
h. pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.

7) Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di madrasah
Ketua MGMP di madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut;
a. penyusunan program dan pengembangan mata pelajaran sejenis,
b. koordinasi penggunaan ruang sarana,
c. koordinasai kegiatan guru-guru mata pelajaran sejenis,
d. pelaksanaan kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar.

8) Guru bimbingan dan Konseling (BK)
Guru bimbingan dan konseling membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling
b. melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar;
c. memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai;
e. mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
f. menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling;
g. melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
h. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling;
i. mengikuti kegiatan musyawarah guru pembimbing (MGP), dan;
j. menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.

9) Pustakawan Madrasah
Pustakawan madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. rencanakan pengadakan buku/ bahan pustaka/media elektronika;
b. mengurus layanan perpustakaan
c. merencanakan pengembangan perpustakaan
d. memelihara dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan biku-buku/bahan pustaka/media elektronika;
f. menyimpan buku-buku perpustakaan/media elektronika;
g. menyusun tata tertib perpustakaan
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

10) Kepala/Pengelolaan Laboratorium, membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadakan alat dan bahan laboratorium IPA, Bahasa, Komputer dan AVA.
b. Mengkoordinasikan jadwal dan tata tertib pendayagunaan atau pemanfaatan laboratorium atau ruang AVA secara terpadu.
c. Menyusun dan mengkoordinasikan program tugas setiap penanggungjawab pengelola laboratorium dan AVA.
d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan AVA.

11) Pengelola Laboratorium atau Penanggungjawab Pengelola Laboratorium
Pengelola laboratorium membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium,
b. menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium,
c. menyusun program tugas-tugas laporan,
d. mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium,
e. memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium,
f. mengiventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium; dan
g. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.

12) Kepala Tata Usaha Madrasah
Kepala tata usaha madrasah bertanggungjawab kepada kepada madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program tata usaha madrasah,
b. mengelola keuangan madrasah,
c. mengurus administrasi ketenagaan dan siswa,
d. membina dan pemgembangan karir pegawai tata usaha madrasah,
e. menyusun administrasi perlengkapan madrasah,
f. menyusun dan penyajian data atau statistik madrasah,
g. mengkoordinasikan dan melaksanakan 6 K,
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.

13) Laboran Laboratorium ( Fisika, Biologi dan Kimia)
Laboran laboratorium IPA membantu kepala madrasah dan penanggungjawab atau guru pengelola laboratorium Fisika, Biologi dan Kimia dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat-alat atau bahan kimia laboratorium IPA (Fisika, Biologi dan Kimia),
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium IPA (Fisika, Biologi dan Kimia),
c. menyusun program kegiatan laboran,
d. mengatur pembersihan pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat atau bahan kimia laboran IPA,
e. mengiventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat atau bahan-bahan kimia laboran IPA,
f. menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium IPA.

14) Kepala Laboratorium bahasa
Teknisi Laboratorium bahasa membantu Kepala Madrasah dan Pennggungjawab/Guru Pengelola Laboratorium Bahasa dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. merencanakan pengadaan alat-alat media,
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium bahasa,
c. menyusun program kegiatan teknisi laboratorium bahasa,
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium bahasa,
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium bahasa, dan
f. menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium bahasa.

15) Kepala Laboratorium Komputer
Teknisi Laboratorium Komputer membantu Kepala Madrasah dan Penangggungjawab/Guru Pengelola laboratorium computer dalam kegiatan kegiatan sebagai berikut :
a. merencanakan pengadaan alat-alat komputer baik perangkat keras maupun lunak,
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan/pemanfaatan komputer,
c. menyusun program kegiatan teknisi laboratorium komputer,
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat komputer,
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat/ perangkat komputer,

16) Teknisi Laboratorium Audio Visual
Teknisi AVA membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat-alat media,
b. menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan Ruang AVA,
c. menyusun program kegiatan ruang AVA,
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat AVA,
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat AVA,
f. menyusun laporan pemanfaatan alat-alat AVA.

17) Teknisi Laboratorium Audio Visual
Teknisi Ruang Multi Media membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat-alat multi media;
b. menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan Ruang multi media;
c. menyusun program kegiatan ruang multi media;
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat multi media;
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat multi media;
f. menyusun laporan pemanfaatan alat-alat multi media.

3 komentar: