23/04/11

Kriteria Kenaikan Kelas

SYARAT KENAIKAN KELAS

1. Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal.
2. Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila, a) Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran, dan b) Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan. Satuan pendidikan dapat menentukan ketidaknaikan kelas kurang dari empat mata pelajaran tidak tuntas sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan.
3. Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.

1. Naik Normatif
 Berdasarkan nilai raport murni/akademik
 Kehadiran dalam tatap muka
 Moral/perilaku/pelanggaran

2. Naik Prediksi Wali Kelas
 Pengamatan akademik/kemampuan mengikuti pelajaran
 Absensi dan kehadiran
 Moral/perilaku/pelanggaran
 Masukan dari guru mapel

3. Naik Prediksi Guru Mapel
 Nilai ulangan harian/tugas, mid semester dan semester
 Kehadiran dalam tatap muka
 Moral/perilaku/pelanggaran
 Keaktifan, minat dan perhatian dalam KBM

4. Berdasarkan Analisis SK/KD
 Berdasarkan hasil analisis SK/KD =






NM = Naik murni → telah memenuhi KKM untuk seluruh mapel
NPM = Naik Tanpa Pertimbangan → telah mencapai KKM berdasarkan rata-rata
NB = Naik Bersyarat → nilai kurang dari 50 namun alpha dan moral dipertimbangkan
NP = Naik Pindah → 4 aspek tidak mendukung untuk bisa naik kelas

Rumus:
1. Akademik kurang ˃ 3 mapel
2. Alpha maks 9 kali


PENULISAN RAPORT

1. Nilai huruf dapat ditulis dalam dua baris. Nilai angka dan huruf sebaiknya ditulis dengan tinta biru, berapapun nilainya.
2. Deskripsi pencapaian standar kompetensi dapat menggunakan kata belum tercapai (untuk yang pencapaiannya di bawah KKM), tercapai (untuk yang pencapaiannya sama dengan KKM), dan terlampaui (untuk yang pencapaiannya melampaui KKM).

0 komentar:

Posting Komentar