19/07/11

FULL DAY SCHOOL, MTsN SLAWI

Madrasah unggulan merupakan madrasah yang seluruh aspek kelembagaannya —misi dan visi, tujuan, profil kelembagaan, profil lulusan yang hendak diciptakan, profil pendidik yang menjadi tulang punggung kegiatan pendidikan, profil kepala madrasah, pembimbing agama, dan tenaga kependidikan lainnya— didesain sedemikian rupa untuk mencapai madrasah yang ideal. Dalam pelaksanaannya, Program FULL DAY SCHOOL sangat mungkin menjadi “jembatan” menuju madrasah dimaksud. Program FULL DAY SCHOOL merupakan tahapan program madrasah ideal berbasis kelas. Program ini diproyeksikan sebagai pilot project peningkatan mutu Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal menuju madrasah unggulan.

PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM FULL DAY SCHOOL
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SLAWI KAB. TEGAL

BAB I
PENDAHULUAN

Bagian Pertama
Latar Belakang

Pasal 1

Madrasah unggulan merupakan madrasah yang seluruh aspek kelembagaannya —misi dan visi, tujuan, profil kelembagaan, profil lulusan yang hendak diciptakan, profil pendidik yang menjadi tulang punggung kegiatan pendidikan, profil kepala madrasah, pembimbing agama, dan tenaga kependidikan lainnya— didesain sedemikian rupa untuk mencapai madrasah yang ideal. Dalam pelaksanaannya, Program FULL DAY SCHOOL sangat mungkin menjadi “jembatan” menuju madrasah dimaksud. Program FULL DAY SCHOOL merupakan tahapan program madrasah ideal berbasis kelas. Program ini diproyeksikan sebagai pilot project peningkatan mutu Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal menuju madrasah unggulan.
Ada beberapa alasan, mengapa Program FULL DAY SCHOOL menjadi alternatif starting point pengembangan Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal menuju madrasah unggulan.
Pertama, diakui bahwa pada saat ini akses terhadap layanan pendidikan Islam bagi masyarakat sudah mengalami kemajuan yang pesat, akan tetapi akses tersebut masih dalam batas akses terhadap layanan pendidikan semata, belum pada layanan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu hadirnya madrasah unggulan sangat penting sebagai titik awal akses terhadap lembaga pendidikan Islam yang bermutu.
Kedua, kehadiran madrasah unggulan di daerah sangat penting oleh karena lembaga-lembaga pendidikan yang bermutu selama ini baru dapat ditemukan di kota-kota besar yang notabene dihuni oleh penduduk lapisan menengah ke atas. Keberadaan madrasah unggulan menandakan kehadiran lembaga pendidikan Islam yang bermutu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat banyak.
Ketiga, madrasah unggulan adalah salah satu bentuk komitmen seluruh civitas akademika MTsN Slawi Kab. Tegal dalam melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keempat, secara teknis untuk mewujudkan madrasah unggulan dilakukan bertahap, dimulai dengan program Full Day School.
Kelima, Program Full Day School merupakan salah satu tahapan program peningkatan mutu madrasah yang didesain selaras dan sejalan dengan program reguler yang diproyeksikan untuk menampung putra-putri terbaik bangsa tanpa harus mengorbankan yang lain

Bagian Kedua
Dasar Hukum

Pasal 2

(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
(5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kriteria Lulusan
(6) Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang pelaksanaan Standar Isi di madrasah
(7) Rencana Strategis Departemen Agama Tahun 2005-2009 yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan madrasah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

BAB II
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 3

Dalam Pedoman Penyelenggaraan Program Full Day School (FDS) Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi yang dimaksud dengan:
(1) Program FDS adalah Program Full Day School Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal
(2) Madrasah adalah Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(3) Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
(4) Kanwil Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
(5) Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
(6) Majelis adalah Majelis Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(7) Kepala Madrasah adalah Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(8) Civitas Akademika adalah pendidik dan peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(9) Peserta didik adalah peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal.
(10) Warga adalah semua unsur kampus Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal yang meliputi guru, karyawan, peserta didik, satpam, cleaning service, landscape, dan petugas lainnya.
(11) Alumni adalah peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal yang telah lulus.

Bagian Kedua
Visi, Misi dan Tujuan

Pasal 4

Visi Program FDS adalah:
Menciptakan generasi muda yang beriman, berilmu, berakhlak dan beramal.

Pasal 5

Misi Program FDS adalah:
(1) Menyelenggarakan Continues Profesional Development.
(2) Menciptakan kurikulum dan pembelajaran yang memaksimalkan potensi siswa
(3) Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai dan mengikuti perkembangan
(4) Menyelenggarakan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan efektif serta menyenangkan.
(5) Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif

Pasal 6

Tujuan Program FDS adalah:
(1) Membekali para alumni program memasuki Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Atas Unggulan (≥ 90% tiap tahun).
(2) Membekali para alumni program agar berprestasi selama studi di Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Atas Unggulan.
(3) Menciptakan komunitas belajar (learning community) yang warganya —pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didiknya— secara aktif terlibat dalam proses membangun pengetahuan, gagasan, dan amal kebajikan yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya.
(4) Menjadi “pilot project” dan peningkatan mutu dan pengembangan Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal

BAB III
KURIKULUM

Pasal 7

(1) Kurikulum Program FDS adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi Kab. Tegal yang telah dikembangkan berdasarkan tujuan Program FDS.
(2) Pengembangan yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
(a) Memperkaya pengalaman belajar peserta didik.
(b) Memperkaya jenis tagihan, penugasan, Pekerjaan Rumah, Latihan, Hafalan.
(c) Penambahan alokasi waktu, khususnya mata pelajaran Agama, Bahasa, Matematika, dan IPA, minimal 4 jam pelajaran per minggu sesuai kebutuhan Program FDS.
(d) Penambahan sumber dan alat belajar berbasis IT (multimedia), buku perpustakaan, alat dan bahan laboratorium.
(e) Penambahan Indikator Pencapaian Kompetensi Dasar (IPKD) dengan mengkaji dan mencari ayat Al Qu’ran yang sesuai.
(f) IPKD setiap mata pelajaran Program FDS dilengkapi Kriteria Kelulusan Minimal (KKM) dan teknik penilaian.
(3) Silabus mata pelajaran Program FDS dikembangkan oleh guru mata pelajaran bersama dengan Tim Pengembang.
(4) Kurikulum secara rinci dapat dilihat dalam Proposal Program FDS.

BAB IV
PROSES PEMBELAJARAN

Bagian Pertama
Struktur Program Pembelajaran

Pasal 9

Struktur program pembelajaran meliputi:
(1) Program matrikulasi, yaitu program pembelajaran dalam rangka penyamaan kemampuan dasar dalam BTQ, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris bagi peserta didik baru.
(2) Materi-materi program matrikulasi dibukukan dalam bentuk modul.
(3) Program intrakurikuler, yaitu program pembelajaran reguler berdasarkan struktur kurikulum yang berlaku di madrasah.
(4) Program ekstrakurikuler, yaitu program pembelajaran nonreguler yang dilakukan dalam rangka pengembangan diri/life-skill/muatan lokal, antara lain melalui:
(a) Kelompok diskusi, dengan kegiatan ceramah, penelitian sosial keagamaan, simposium, seminar, atau perdebatan.
(b) Kelompok diskusi sains dengan kegiatan diskusi, study lapangan, penyusunan proyek sains mandiri/kelompok, eksperimen, dll.
(c) Rekayasa teknologi dengan kegiatan diskusi, pengembangan proyek rekayasa teknologi, eksperimen, studi lapangan, dan lainnya.
(d) Seni dan Budaya dengan kegiatan ceramah, diskusi, latihan-latihan, briefing, apresiasi, pentas.
(e) Olah raga dan kesehatan dengan kegiatan diskusi, ceramah, latihan-latihan, pertandingan, pertunjukan, dan lain-lain.
(5) Rincian struktur program pembelajaran secara rinci dapat dilihat dalam Proposal Program FDS.

Bagian Kedua
Sistem Pembelajaran

Pasal 10

Sistem pembelajaran Program FDS menggunakan:
(1) Tatap muka, yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
(2) Penugasan terstruktur, yaitu kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi (waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru)
(3) Kegiatan mandiri tidak terstruktur, yaitu kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi (waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa)
(4) Program pembelajaran dilaksanakan pagi sampai sore hari dan dalam situasi tertentu dapat disesuaikan dengan kepentingan madrasah.
(5) Penjelasan sistem pembelajaran secara rinci dapat dilihat dalam Proposal Program FDS.

Bagian Ketiga
Proses Pembelajaran

Pasal 11

(1) Proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran.
(2) Proses pembelajaran mata pelajaran kelompok sains dan matematika menggunakan bahasa inggris, dan mata pelajaran kelompok Agama menggunakan Bahasa Arab, sementara proses pembelajaran mata pelajaran lainnya menggunakan bahasa Indonesia.
(3) Proses pembelajaran dilakukan melalui:
(a) Lecturers (ceramah atau penjelasan umum).
(b) Turorial atau diskusi dan tanya jawab.
(c) Role model, guru bertindak sebagai contoh pelaksana apa yang diajarkan.
(d) Study kasus, yaitu mempelajari suatu kasus/peristiwa secara mendalam.
(e) Praktek yaitu peserta didik mempraktekkan teori atau apa yang diajarkan.
(f) Presentasi/demonstrasi, peserta didik mempresentasikan atau mendemonstrasikan apa yang ditugaskan.
(4) Proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai SI dan SKL dalam waktu 2.5 tahun (5 semester), dilakukan antara lain melalui:
(a) program akselerasi
(b) program pengayaan atau spesialisasi pada tahun terakhir sesuai dengan minat dan bakat
(5) Penjelasan proses pembelajaran secara rinci dapat dilihat dalam Proposal Program FDS.

Bagian Keempat
Program Pengembangan Diri

Pasal 14

(1) Pengembangan kemampuan membaca (reading habit), dilakukan antara lain melalui:
(a) Penugasan membaca lima judul buku berbahasa Indonesia sesuai dengan bakat dan minat pada setiap semester.
(b) Penugasan membaca satu buku berbahasa Inggris dan berbahasa Arab sesuai dengan bakat dan minat pada setiap semester.
(2) Pengembangan kemampuan menulis secara efektif, dilakukan antara lain melalui:
(a) Penugasan menulis kegiatan sehari-hari yang dilakukan di pagi hari sebelum program intrakurikuler dimulai dalam bahasa Indonesia.
(b) Penugasan menulis kegiatan sehari-hari yang dilakukan di sore hari sebelum kegiatan ekstrakurikuler dimulai dalam bahasa Inggris atau Arab.
(c) Penugasan menulis synopsis atau resensi buku berbahasa Indonesia sesuai dengan bakat dan minat dan mempresentasikannya pada setiap semester
(d) Penugasan menulis synopsis atau resensi buku berbahasa Inggris atau berbahasa Arab sesuai dengan bakat dan minat dan mempresentasikannya pada setiap semester.
(3) Pengembangan kemampuan berkomunikasi dilakukan antara lain melalui
(a) English day dan yaum al ijtima’
(b) Debat ilmiyah dan latihan khitobah
(4) Pengembangan kecakapan sosial, kepercayaan diri, enterpreneurship dan survivalitas, dilakukan antara lain melalui:
(a) Penugasan melakukan silaturahmi kepada tokoh-tokoh masyarakat (kyai, ustadz, politisi, birokrat, tokoh pemuda, pengusaha, dll) yang dikerjakan pada saat libur sekolah.
(b) Penugasan untuk melakukan terjun langsung ke dunia nyata misalnya ke petani, peternak, pengusaha warung/restoran, untuk menyelami, menghayati, dan memahami tantangan kehidupan nyata.
(c) Kegiatan pilihan yang meliputi kegiatan Karya Ilmiah Remaja, pramuka, Praktek Teknik Dasar, olah raga, qiroah dan seni


BAB X
PENILAIAN

Bagian Pertama
Prinsip Penilaian

Pasal 15

Penilaian hasil belajar Program FDS didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
(1) Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
(2) Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
(3) Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta.
(4) Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
(5) Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
(6) Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
(7) Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
(8) Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
(9) Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Bagian Kedua
Mekanisme dan Prosedur

Pasal 16

(1) Penilaian hasil belajar program FDS dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.
(2) Kegiatan penilaian oleh satuan pendidikan dan pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
(3) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan (penilaian proses) melalui ulangan harian, ulangan blok, dan ulangan akhir semester.
(4) Ulangan harian dilakukan secara berkesinambungan untuk mengukur pencapaian IPKD
(5) Ulangan blok dilaksanakan setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih untuk mengukur pencapaian Kriteria Kelulusan Minimal (KKM).
(6) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
(7) Peserta didik yang tidak dapat mencapai KKM sampai akhir tahun program diberikan kesempatan untuk mengikuti program unggulan/reguler.
(8) Hasil ulangan blok disertai balikan/komentar yang mendidik diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan blok berikutnya.

Bagian Ketiga
Teknik dan Instrumen

Pasal 17

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan teknik tes, pengamatan, penugasan terstuktur, penugasan mandiri, dan/atau bentuk lain yang diperlukan
(2) Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
(3) Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
(4) Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
(5) Instrumen dan pedoman penilaian disesuaikan dengan bentuk dan teknik penilaian.

Bagian Keempat
Sistem Pelaporan

Pasal 18

(1) Sistim pelaporan hasil belajar yang komprehensif meliputi:
(a) Pelaporan hasil belajar peserta didik per KD.
(b) Pelaporan hasil belajar peserta didik per tengah semester.
(c) Pelaporan hasil belajar peserta didik per semester.
(2) Pelaporan hasil belajar per semester dikelola oleh tenaga administrasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(3) Kegiatan pelaporan hasil belajar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


BAB IV
PESERTA DIDIK

Bagian Pertama
Penerimaan Peserta Didik Baru

(1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Program FDS didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
(a) Obyektif, artinya bahwa PPDB dilaksanakan berdasarkan sistem penilaian baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditentukan.
(b) Transparan, artinya PPDB dilaksanakan secara terbuka dapat diketahui oleh masyarakat termasuk calon peserta didik dan orangtua calon peserta didik.
(c) Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur, proses maupun hasilnya.
(d) Tidak diskriminatif, artinya PPDB tidak membedakan asal madrasah/sekolah.
(e) Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan nilai raport semester I dan II kelas V, dan semester I kelas VI serta UASBN.
(2) PPDB Program FDS dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Panitia PPDB Madrasah terbentuk.
(3) Dalam hal peserta didik Program FDS tidak memenuhi rombel, PPDB Program FDS dapat dilakukan bersamaan PPDB reguler.

Bagian Kedua
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru

Pasal 18

(1) PPDB Program FDS dilaksanakan oleh Panitia PPDB MTsN Slawi Lebaksiu Tegal.
(2) Panitia PPDB MTsN Slawi Lebaksiu Tegal dibentuk paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Ujian Nasional.
(3) PeKetentuan lebih lanjut tentang PPDB diatur dalam Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru Program FDS.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Seleksi

Pasal 19

(1) Syarat administrasi calon peserta didik baru Program FDS adalah:
(a) Lulusan MI/SD (surat kelulusan dibuktikan menyusul setelah pengumuman kelulusan MI/SD).
(b) Rangking 5 (lima) besar di MI/SD, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala MI/SD.
(c) Fotokopi raport semester I dan II kelas V, dan semester 1 kelas VI yang telah dilegalisasi, 3 (tiga) lembar.
(d) Fotokopi akta kelahiran dengan usia maksimal 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran, 3 (tiga) lembar
(e) Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 cm, 3 (tiga) lembar.
(f) Surat keterangan sehat dari dokter.
(2) Peserta didik yang telah memenuhi persyaratan administrasi baru diberikan kesempatan untuk mengikuti psikotes dan wawancara.
(3) Psikotes dilaksanakan oleh tim independen yang profesional dengan ketentuan:
(a) Biaya pelaksanaan psikotes ditanggung oleh calon peserta didik baru Program FDS.
(b) Calon peserta didik berhak atas lembar hasil penilaian psikotes.
(c) Bagi calon peserta didik yang pernah mengikuti psikotes tidak harus mengikuti psikotes PPDB dengan menunjukkan lembar hasil penilaian psikotes dimaksud.
(4) Wawancara PPDB dilakukan kepada calon peserta didik bersama dengan orang tua wali.

Kelulusan
Pasal 19

(1) Penentuan kelulusan siswa baru berdasarkan standar nilai yang ditetapkan oleh madrasah.
(2) Penentuan kelulusan siswa baru sebagaimana diatur ayat (1) pasal ini, dilakukan secara terbuka, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian Keempat
Tata Tertib Peserta Didik

Pasal 20

(3) Tata Tertib Siswa adalah ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban siswa serta sanksi-sanksi yang diberikan sebagai akibat tidak melakukan kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran di lingkungan Madrasah.
(4) Tata Tertib disusun agar segenap siswa di Madrasah dapat mengetahui, memahami dan mentaati peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Madrasah.
(5) Tata Tertib Siswa diatur tersendiri yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah.


BAB VI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 20

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan Program FDS adalah:
(a) Pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Slawi dan tenaga profesional lainnya yang dibutuhkan program.
(b) Bependidikan minimal S1 dari jurusan atau program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu.
(c) Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun.
(d) Visioner, motivasi tinggi, dan pekerja keras.
(e) Berkomitmen tinggi untuk untuk mengembangkan diri dan berprestasi.
(f) Bersedia memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku pada program FDS.
(g) Bersedia membuat surat pernyataan kinerja.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan Program FDS ditentukan melalui wawancara dan micro teaching
(3) Wawancara pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan oleh tim pengembang.

BAB VII
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 21

(4) Sarana dan prasarana Program FDS adalah sarana dan prasarana madrasah yang memiliki kualifikasi/standar sarana pendidikan Nasional.
(5) Sarana dan prasarana Program FDS yang secara khusus disediakan oleh madrasah meliputi:
(a) Ruang belajar berkarpet dan berpendingin (AC), dilengkapi dengan Personal Komputer, LCD Proyektor, media player, audio sistem, LAN dan Internet serta perpustakaan kelas.
(b) Kapasitas maksimal ruang belajar adalah 32 peserta didik dengan satu meja dan kursi untuk satu peserta didik.
(c) Pengadaan sarana dan prasarana khusus Program FDS, bertujuan sebanyak-banyaknya untuk menunjang keberhasilan Program FDS.
(6) Sarana dan prasarana penunjang lainnya digunakan secara bersama dengan program unggulan dan program reguler madrasah.
(7) Dalam hal-hal tertentu, madrasah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan pendidikan.

Pasal 22

Ketetapan tentang pengelolaan, pemanfaatan dan sanksi-sanksi perusakan terhadap sarana dan prasarana Madrasah didasarkan keputusan Kepala Madrasah dengan memperhatikan ketentuan lain yang berlaku.

BAB VIII
PENGELOLAAN

Bagian Pertama
Organ Representasi Pemangku Kepentingan

Pasal 23

(1) Pengelola Program FDS terdiri dari organ representasi pemangku kepentingan yang menjalankan fungsi penentu kebijakan, pengawas dan pengelola Program FDS.
(2) Organ representasi pemangku kepentingan yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum meliputi:
(a) Kementerian Agama;
(b) Pimpinan Madrasah;
(c) Wakil pendidik;
(d) Wakil tenaga kependidikan; dan
(e) Wakil komite madrasah;
(3) Organ representasi pendidik yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik, meliputi:
(a) Kementerian Agama;
(b) Perguruan tinggi setempat;
(c) Pimpinan madrasah;
(d) Pengawas pendidikan;
(e) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
(f) Wakil tenaga kependidikan; dan
(g) Wakil unsur masyarakat;
(4) Organ pengelola pendidikan yang menjalankan fungsi pengelolaan, meliputi:
(a) Penanggung Jawab program;
(b) Ketua program;
(c) Sekretaris program;
(d) Pelaksana teknis kegiatan akademik, kegiatan keagamaan dan kegiatan pembiasaan berbahasa Inggris dan Arab; dan
(e) Wali kelas dan
(f) Pendamping kelompok.

Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 24

(1) Tugas Pokok dan Fungsi penanggung jawab adalah sebagai edukator, manajer, administrator dan supervisor.
(a) Selaku edukator, penanggung jawab bertugas melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
(b) Selaku manajer, penanggung jawab mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan
- Mengorganisasikan kegiatan
- Mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
- Menentukan kebijaksanaan
- Mengadakan rapat
- Mengambil keputusan
- Mengatur PBM
- Mengatur administrasi
- Ketatausahaan
- Siswa
- Ketenagaan
- Sarana Prasarana
- Keuangan
- Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.
(c) Selaku Administrator, penanggung jawab bertugas menyelenggarakan administrasi:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Kurikulum
- Kesiswaan
- Ketatausahaan
- Ketenagaan
- Keuangan
(d) Selaku Supervisor, penanggung jawab bertugas melakukan supervisi mengenai:
- Proses pembelajaran
- Kegiatan bimbingan dan konseling
- Kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler
- Kegiatan ketatausahaan
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
- Sarana prasarana
- Kegiatan OSIS
- Kegiatan 6K
(2) Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Program FDS adalah
(a) Menyusun perencanaan, membuat program dan melaksanakan program
(b) Pengorganisasian
(c) Pengarahan
(d) Ketenagaan
(e) Pengawasan dan penilaian
(3) Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Program FDS adalah
(a) Menyiapkan perangkat administrasi program full day school
(b) Menyusun daftar hadir, daftar nilai siswa
(c) Menyiapkan daftar hadir guru, guru piket
(d) Membuat dan mengarsip persuratan yang terkait dengan program full day school
(e) Melakukan notulensi pada setiap rapat program full day school
(4) Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksana Teknis kegiatan akademik, kegiatan keagamaan dan kegiatan pembiasaan berbahasa Inggris dan Arab meliputi:
(a) Memantau dan melaksanakan analisa serta evaluasi perkembangan pembelajaran program Full day school
(b) Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha perbaikan, peningkatan pengembangan pembelajaran
(c) Membuat format pelaporan perkembangan siswa setiap 2 bulan
(d) Mengingatkan kepada semua guru yang masuk kelas program full day school tentang pengumpulan nilai yang akan dilaporkan kepada orang tua / wali siswa
(e) Mengatur program pengisian waktu-waktu kosong karena guru berhalangan hadir.
(f) Mencari informasi tentang paradigma terkini
(g) Mengadakan pengembangan kurikulum sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada;
(h) Menganalisa dan menentukan buku pegangan siswa
(i) Mengupayakan peningkatan perencanaan pelaksanaan pembelajaran guru
(j) Merencanakan pertemuan para guru
(k) Mengumpulkan dan mendokumentasikan portofolio siswa
(l) Mengadakan seleksi pendidik dan tenaga kependidikan
(m) Merencanakan kegiatan Out Bond
(n) Mengadakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan program Full day school
(o) Merencanakan dan merumuskan bentuk sosialisasi program Full day school
(p) Menyusun dan merencanakan kegiatan keagamaan program Full day school
(q) Melaksanakan kegiatan keagamaan program Full day school
(r) Memantau kegiatan keagamaan program Full day school
(s) Mengadakan evaluasi kegiatan keagamaan program Full day school
(t) Membuat laporan kegiatan keagamaan program Full day school
(u) Menyusun program pembiasaan penggunaan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab bagi siswa dan guru
(v) Memantau perkembangan penggunaan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab bagi siswa dan guru
(w) Mengadakan evaluasi penggunaan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab bagi siswa dan guru
(x) Membuat jadwal penggunaan bahasa bagi siswa
(y) Bersama sekretaris program melaksanakan administrasi program Full day school
(z) Bersama sekretaris menyusun pelaporan kegiatan program Full day school
(5) Tugas Pokok dan Fungsi Wali Kelas Program FDS meliputi:
(a) Mengadakan pendekatan emosional kepada setiap siswa
(b) Membimbing pengelolaan administrasi kelas
(c) Membuat kelompok belajar
(d) Mendata perkembangan prestasi siswa
(e) Mengkondisikan pembelajaran yang kondusif
(f) Membuat jadwal piket kelas
(g) Bersama pendamping kelompok memberikan bimbingan kesulitan belajar
(h) Bersama pendamping kelompok, pelaksana teknis kegiatan keagamaan memantau perkembangan sikap mental dan akhlak siswa
(i) Bersama pendamping kelompok/BK madrasah mengadakan kunjungan rumah jika diperlukan
(j) Mengontrol 6K kelas
(k) Mengontrol ketersediaan sarana yang dibutuhkan
(l) Bersama pendamping kelompok memantau makan siang siswa
(m) Bersama Pendamping kelompok mengecek dan menandatangani buku kegiatan pembiasaan siswa setiap sebulan sekali
(6) Tugas Pokok dan Fungsi Pendamping kelompok meliputi:
(a) Mengadakan pendekatan emosional kepada kelompok yang menjadi tanggung jawabnya
(b) Memantau perkembangan prestasi siswa yang menjadi tanggung jawabnya
(c) Mendata perkembangan prestasi siswa yang menjadi tanggung jawabnya
(d) Memberikan bimbingan kesulitan belajar bekerjasama dengan wali kelas dan BK Madrasah
(e) Memberikan motivasi belajar
(f) Mengecek dan menandatangani buku kegiatan pembiasaan siswa setiap sebulan sekali
(g) Menyampaikan laporan perkembangan prestasi dan keadaan siswa kepada wali kelas
(h) Memantau sikap dan perkembangan mental siswa
(i) Mendokumentasikan pelaksanaan bimbingan


Bagian Ketiga
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 25

(1) Laporan pertanggungjawaban program FDS dilakukan secara tertulis oleh ketua program kepada Kepala Madrasah, setiap tengah semester, akhir semester dan akhir tahun pelajaran.
(2) Pada akhir jabatannya, ketua program menyampaikan laporan pertangungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Kepala Madrasah.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 di atas, dibacakan terlebih dahulu dihadapan majelis dalam rapat pleno dan bersifat terbuka untuk umum.
(4) Setiap akhir bulan, wali kelas dan pendamping kelompok menyampaikan laporan secara tertulis progres kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua program.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Bagian Pertama
Sumber Dana

Pasal 26

(1) Pembiayaan Program FDS diperoleh dari
(a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (APBM).
(b) Partisipasi masyarakat, dan
(c) Bantuan dari pihak lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
(2) Pembiayaan yang berasal dari APBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a adalah sumber pembiayaan yang berasal dari Pemerintah dalam bentuk DIPA khusus Madrasah yang ditetapkan di APBN dalam tahun yang bersangkutan.
(3) Pembiayaan yang berasal dari partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub b adalah berasal dari sumbangan orang tua siswa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengikat.
(4) Pembiayaan dari pihak lain sebagaimana diatur dalam ayat (1) sub c adalah penerimaan dari masyarakat lain baik perorangan maupun kelompok, dunia usaha dan lembaga-lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri yang tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagian Kedua
Alokasi Anggaran

Pasal 27

(1) Alokasi anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil Program FDS dan kebutuhan pengembangan.
(2) Alokasi anggaran disusun oleh tim anggaran madrasah dengan pertimbangan majelis madrasah dan wali peserta didik.
(3) Penjelasan mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, secara rinci diatur dalam Proposal Program FDS.

Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran

Pasal 28

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 29

(1) Pedoman Penyelenggaraan Program FDS ini dijadikan rujukan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan Program FDS merujuk.
(2) Perubahan Pedoman Penyelenggaraan Program FDS hanya dapat dilakukan oleh tim pengembang untuk kemudian diusulkan kepada madrasah dan baru berlaku setelah ditetapkan oleh Kepala Madrasah.

Pasal 30

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar